Rabu, 30 Sep 2026 19:43 WIB

RDP Memanas! Buruh Kalbar Tuntut UU Pro-Buruh dan Bongkar 'Mandulnya' Pengawasan Disnaker

Berita-compasnews.com,PONTIANAK,KALBAR – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Aliansi Serikat Buruh Provinsi Kalimantan Barat dengan jajaran DPRD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalbar berlangsung panas pada Rabu (30/9/2026) siang. Pertemuan yang digelar di Ruang Meranti DPRD Kalbar ini diwarnai dengan adu argumen sengit hingga puncaknya perwakilan buruh menolak mentah-mentah alasan keterbatasan anggaran dari pihak eksekutif daerah.

Aliansi yang terdiri dari gabungan konfederasi besar—seperti KSBSI, K.SPSI, PELIKHA, SPKO, BPN, SARBUMUSI, dan FSB KSB—datang dengan membawa 15 poin tuntutan krusial. Agenda utama mereka adalah mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mengawal dan memastikan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan Pro Buruh yang dijadwalkan pada 8 Oktober mendatang.  

"Nasib perlindungan hak, kesejahteraan, dan martabat jutaan pekerja di Indonesia bergantung pada apakah undang-undang ini benar-benar berpihak kepada buruh," tegas salah satu perwakilan dalam nota tuntutannya.  

Bongkar Eksploitasi dan Tuntut Kenaikan Upah, Dalam forum tersebut, buruh secara tajam menyoroti maraknya sistem kerja eksploitatif. Mereka menuntut penghapusan sistem outsourcing (alih daya) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai sebagai "kontrak seumur hidup". Tidak hanya itu, aliansi juga mendesak Gubernur Kalbar untuk merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2027 sebesar 8% hingga 15%.  

Kondisi buruh di daerah pedalaman juga menjadi sorotan tajam. Aliansi mendesak pemerintah segera mengatasi kelangkaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang harganya meroket tajam antara Rp15.000 hingga Rp20.000 per liter di wilayah kecamatan. Kondisi ini dinilai sangat mencekik karena upah pekerja tetap, sementara biaya transportasi membengkak.

Fakta paling mencengangkan terungkap saat perwakilan buruh membongkar kasus eksploitasi di PT Agrinas, sebuah perkebunan di Kabupaten Bengkayang yang berstatus aset sitaan negara. Pekerja lanjut usia dilaporkan dipaksa bekerja hingga meninggal dunia tanpa kejelasan pesangon,Miris jauh di bawah garis kemiskinan.

Disnaker 'Angkat Tangan', Buruh Kecewa, Merespons tuntutan tersebut, pihak Disnakertrans Kalbar justru mengungkap fakta kelumpuhan sistemik. Mereka mengakui hanya memiliki 27 pengawas ketenagakerjaan berstatus PNS untuk mengawasi lebih dari 68.000 perusahaan di Kalimantan Barat.

Alasan keterbatasan anggaran operasional pengawasan yang dilontarkan oleh Disnaker di penghujung rapat langsung memantik amarah perwakilan serikat pekerja. Buruh secara terbuka menolak alasan tersebut dan menegaskan bahwa laporan kasus yang sudah diserahkan pun seringkali mangkrak tanpa penyelesaian.

Sementara itu, pihak DPRD Provinsi Kalbar melalui Komisi I dan Komisi V merespons tuntutan ini dengan menjanjikan penerbitan Surat Rekomendasi/Dukungan kelembagaan untuk pengesahan UU Ketenagakerjaan Pro-Buruh dalam 1–2 hari ke depan. DPRD juga berjanji akan menjadwalkan pemanggilan khusus terhadap Pimpinan Pusat Agrinas.

Dengan kebuntuan kewenangan di tingkat daerah dan tumpulnya fungsi pengawasan Disnaker, serikat buruh Kalbar kini bersiap membawa sengketa dan temuan eksploitasi ini ke tingkat nasional, mendesak kementerian terkait di Jakarta untuk segera turun tangan.

Editor : Kusnadi