Sabtu, 03 Okt 2026 17:59 WIB

Juara WTP Berujung OTT: Publik Tuntut Polda Kalbar Bongkar Aktor Utama

Berita-compasnews.com,BENGKAYANG,.KALBAR – Publik Kalimantan Barat kini disuguhi sebuah ironi besar. Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan bangga memamerkan pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keempat kalinya berturut-turut (LKPD 2022–2025) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Namun, gegap gempita perayaan tata kelola keuangan yang "bersih" itu mendadak runtuh oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat oknum Direktur Perumdam (BUMD) Bengkayang dan oknum auditor BPK RI Kalbar.  

Skandal dugaan suap bernilai ratusan juta rupiah ini memunculkan tanda tanya besar: Benarkah predikat WTP tersebut murni prestasi, atau justru hasil dari transaksi?

Menanggapi polemik yang memanas ini, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat bicara. Ia mengingatkan publik untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar dan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan kajian secara mendalam, objektif, dan transparan.

Pembuktian Niat Jahat (Mens Rea) dan Ancaman "Jebakan" Dr. Herman menegaskan bahwa dalam hukum pidana, khususnya ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), aparat kepolisian memiliki kewajiban mutlak untuk membuktikan adanya unsur Mens Rea (niat jahat/kesadaran penuh) dan Actus Reus (perbuatan pidana).

"Penyidik harus dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan adanya kesepakatan transaksional, permintaan, atau dorongan aktif dari pihak pemberi maupun penerima uang untuk memanipulasi hasil pemeriksaan atau audit BPK," tegas Dr. Herman.

Lebih lanjut, ia memberikan peringatan keras mengenai potensi rekayasa kasus. Menurutnya, penyidik harus cermat melihat apakah OTT ini murni tindak pidana korupsi inisiatif pelaku, atau ada unsur entrapment (penjebakan). "Harus dikaji apakah ada pengondisian paksa, manipulasi, atau bahkan ini adalah 'jebakan batman' akibat adanya persaingan atau unsur balas dendam dari pihak-pihak tertentu," paparnya.

Jika kelak terbukti bahwa aliran dana tersebut terjadi tanpa adanya niat awal untuk menyogok, melainkan hasil pengondisian oknum lain, maka proses hukum ini dapat diuji dan dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.

Ujian Berat Integritas Kapolda Kalbar yang Baru, Skandal yang melibatkan lembaga auditor negara dan pemerintah daerah ini otomatis menjadi ujian integritas yang sangat besar bagi Kapolda Kalbar yang baru. Publik kini menuntut keberanian penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk mengurai benang kusut ini hingga ke akar-akarnya.

Pertanyaan mendasar yang ditunggu jawabannya oleh publik adalah: Mampukah polisi membuka siapa aktor intelektual di balik layar? Siapa bos besar yang memberikan perintah atau persetujuan untuk mencairkan uang ratusan juta tersebut? Terkait audit spesifik apa uang itu diberikan, dan bagaimana proses negosiasi "harga" suap itu bisa terjadi?

Untuk membongkar tabir ini dan menepis dugaan adanya rekayasa, kepolisian dituntut menyajikan bukti pendukung yang kuat dan tak terbantahkan, seperti jejak digital, rekaman percakapan, hingga kronologi utuh penyerahan barang bukti secara transparan.

Kedepankan Praduga Tak Bersalah, Hingga berita ini diturunkan, informasi seputar OTT ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik, dan Polda Kalbar belum memberikan rincian konstruksi perkara secara utuh. Oleh sebab itu, Dr. Herman mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

"Sebelum ada penetapan tersangka yang sah melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hak-hak hukum pihak yang diamankan harus dihormati. Mereka berhak didampingi penasihat hukum untuk memberikan klarifikasi, menghadirkan saksi atau bukti yang meringankan (ad charge), serta membuktikan ketiadaan niat penyuapan tersebut," pungkas Dr. Herman.  

Akankah kasus ini menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik kotor jual beli predikat WTP, atau justru mengungkap adanya konspirasi tingkat tinggi? Publik kini menanti langkah tegas dan penjelasan terang benderang dari Polda Kalbar.

Editor : Kusnadi