Rabu, 24 Jun 2026 17:44 WIB

Empat Pelaku Pengeroyokan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bangkalan 

Berita-compasnews.com, Bangkalan – Polres Bangkalan berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana berupa pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Senin, 04/06/2024.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, menindak lanjuti hasil laporan dari Maisanah, wanita yang beralamatkan di jalan Bolodewo, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya. dengan seorang saksi yang berada di TKP  dengan inisial MZ, Laki-laki, alamat jalan Masjid 007/004 Kel. Ngumpul Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Dengan adanya pelaporan dari keduanya, Satreskrim Polres Bangkalan langsung menuju ke TKP di jalan raya akses jembatan Suramadu sisi Madura di desa Morkepek Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, telah diketahui identitas Korban bernama Sueb bin Abdul Hadi, laki-laki, 34 tahun, alamat jalan  Bolodewo 21 Rt/Rw/ 001/003 Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya telah meninggal dunia akibat pengeroyokan.” Ucap AKBP Febri.

Masih AKBP Febri Isman Jaya, Awal kejadian pada hari Sabtu, 01/06/2024 sekira pukul 23.00 Wib, seseorang yang berinisial F telah kehilangan 1 unit honda scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di curi orang, selanjutnya F bersama teman temanya mengendarai sepeda motor berusaha mengejar pelaku dan sepeda motornya mengarah ke jalan raya akses jembatan Suramadu, kemudian sekira pukul 01.00 Wib, di jalan raya akses jembatan Suramadu sisi Madura, saudara  F bersama tiga orang temannya yang berinisial E, D dan A  berhasil mengejar pelaku .

“Selanjutnya para pelaku mengejar dan memepet motor yang dikendarai korban sehingga keduanya terjatuh, selanjutnya semua pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia di TKP.” Ungkap AKBP Febri.

Kronologi penangkapan para pelaku, pada hari Minggu, 02/06/2024 sekira pukul 16.00 Wib, anggota Sat Reskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku diantaranya, F (21) alamat Genteng kota Surabaya. E (22) alamat Bubutan Surabaya. D (21) tahun, Semampir Surabaya. A (36) tahun, keduanya beralamatkan di Semampir kota Surabaya, sedangkan pelaku Mr.- X masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Sementara barang bukti yang berhasil di amankan dari inisial F berupa 1 unit sepeda  motor honda beat warna hitam merah NoPol L-3942-BAA, 1 potong kaos lengan panjang warna hitam, 1 potong celana pendek warna hijau, 1 pasang sandal jepit. Sedangkan dari pelaku E berupa 1 potong jaket motif doreng merk Adidas, 1 potong celana panjang warna hitam.

Barang buklti dari pelaku D yaitu 1 potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 potong celana panjang jeans warna hijau, 1 pasang sandal jepit. sedangkan dari pelaku A berupa, 1 unit sepeda motor honda Vario warna hitam No.Pol L-5767-CAN, 1 potong jaket lengan panjang warna hitam, 1 potong celana pendek warna hitam, 1 pasang sandal jepit.

Untuk barang bukti dari TKP berupa, 1 unit sepeda motor honda scoppy warna abu abu Nopol L-3379-IK, 1 unit sepeda motor honda scoppy warna abu - abu Nopol L-5585-CAF, dan beberapa pecahan dari sepeda motor.

Sementara barang bukti dari RSUD Bangkalan yaitu, 1 potong switer warna hitam,1 potong celana panjang jeans warna biru, 1 pasang kaos tangan warna hitam.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolres Bangkalan untuk  dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk pempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Subs. pasal 351  ayat (3) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman  hukuman penjara selama 12 tahun.” Pungkasnya.

(Badwi)

Editor : Badwi