Rabu, 24 Jun 2026 05:26 WIB

Pedagang Kain Kedapatan Barang Haram Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Berita-compasnews.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap Pedagang Kain yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pelaku diketahui berinisial NH (38) tahun Asal Lampung Pekerjaan Pedagang Kain ditangkap dirumah kontrakan di Griyo Mapan Selatan Kel.Tropodo Kec.Waru Kab.Sidoarjo, Pada hari Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wib.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.l.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, membenarkan penangkapan tersebut terhadap Tersangka, Minggu (21/07/2024).

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis ganja dengan total berat netto + 269,631 gram yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka,"ujarnya.

Dari hasil interogasi, Tersangka Mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut membeli dari sdr A alamat Sidoarjo (DPO) sebanyak 2 (dua) kilo gram dengan harga Rp. 18.000.000, dimana uang pembelian narkotika jenis Ganja tersebut masih dibayarkan Rp.9.000.000 dimana sisa uang pembelian ganja akan dibayarkan jika Ganja sudah laku terjual semua.

Kompol Suria menambahkan, selain membeli ganja dari Sdr. A (DPO), tersangka juga membeli ganja dari Sdr. SB (DPO).

"Maksud dan tujuan memiliki narkotika jenis Ganja tersebut untuk dijual kembali, dimana tersangka mengedarkan narkotika jenis Ganja sejak tahun 2012 dimana setiap 4 (empat) bulan sekali tersangka membeli narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram,"terangnya.

Kemudian oleh tersangka ganja yang dibeli tersebut dikemas menjadi beberapa kemasan untuk diedarkan Kembali diberbagai daerah Surabaya, Sidoarjo, Malang, NTT, Sulawesi, Bekasi dan Bali, dengan keuntungan yang didapat oleh tersangka adalah Rp.4.000.000 s/d Rp.5.000.000 setiap 1 kg ganja yang laku dijual.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"Pungkasnya.

Penulis : Badwi

Editor : Badwi