Rabu, 24 Jun 2026 14:31 WIB

Warga Tambak Sumur Sidoarjo Kedapatan Barang Haram Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Berita-compasnews.com, Surabaya - Lagi - lagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja dengan berat netto total ± 30,056 gram di pinggir Jalan Cucut, Kelurahan/Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (11/10/2024). Sekitar pukul 12.00 Wib.

Tersangka diketahui berinisial F A G (21) Tahun alamat tempat tinggal Jalan Brebek Badongan Rt. 05 Rw. 04 Kelurahan Desa Brebek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka yaitu. 15 Kantong plastik berisikan daun, batang dan biji Ganja dengan total keseluruhan ± 30,056 gram. 1 Linting berisikan daun, batang dan biji Ganja dengan berat netto ± 0,571 gram. Uang tunai Rp 200.000. Tas selempang warna hitam.1 Buah Gunting dan 1 buah Handphone.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Kompol Suriah Mifta, mengucapkan, saat itu tersangka sedang berada di pinggir Jalan, kemudian anggota telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari Instagram dengan salah satu akun. Pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Pinggir Jalan Tenggilis Mejoyo, sekitar Taman Safira Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

"Kemudian tersangka dengan cara mengambil ranjauan. Barang haram tersebut sebanyak 1 Poket dengan berat ± 50 Gram, seharga Rp 1.200.000, dan sudah dibayarkan menggunakan uang milik tersangka,"jelas Kompol Suriah Mifta, Jumat (08/11/2924).

Lanjut, saat di interogasi tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan. Tersangka Biasa menjual dengan Harga Rp 100.000,- Per poketnya.

"Tersangka mengaku bahwa sudah 3 kali ini membeli Narkotika jenis Ganja kepada Instagram dengan salah satu akun dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (delapan ratus ribu rupiah) apabila terjual semua,"pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Badwi)

Editor : Badwi