Beritakompas.com, Malang – Penelitian yang dilakukan oleh Aqila dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Lapas Kelas I Malang, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu untuk mengidentifikasi dan menganalisis pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan khusus Warga Binaan Masyarakat (WBP) penyandang disabilitas selama masa pidana mereka. Dengan berfokus pada masalah ini, penelitian tersebut dapat memberikan wawasan yang berharga untuk meningkatkan kualitas layanan dan pembinaan bagi WBP penyandang disabilitas.Kamis (20/07/2023)
Melalui wawancara dengan WBP penyandang disabilitas dan petugas di Klinik Paricara Lapas Kelas I Malang, Aqila dapat mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan. Interaksi ini menjadi langkah penting untuk memahami bagaimana kegiatan para WBP penyandang disabilitas di Lapas tersebut dipenuhi selama masa pidana mereka. Dengan pemahaman yang lebih mendalam, akan lebih mudah untuk mengidentifikasi kekurangan dan potensi perbaikan dalam program pembinaan dan layanan yang ada.
Sikap positif Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari, terhadap kehadiran mahasiswa dan penelitian ini juga patut diapresiasi. Dukungan dari pihak Lapas untuk melakukan penelitian akademis menunjukkan komitmen mereka terhadap perbaikan dan inovasi dalam menyediakan layanan bagi WBP penyandang disabilitas.
Selain itu, adanya ketentuan dari Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan Rutan dan Lapas untuk menyediakan Unit Layanan Disabilitas merupakan langkah positif dalam menjamin aksesibilitas dan pemenuhan hak-hak dasar bagi WBP penyandang disabilitas di Lapas Kelas I Malang.
Semoga hasil penelitian yang dilakukan oleh Aqila dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi pihak-pihak terkait, seperti Lapas, Kemenkumham, dan institusi lainnya yang terlibat dalam pembinaan dan pelayanan bagi WBP penyandang disabilitas. Dengan begitu, diharapkan program pembinaan dan layanan di masa depan dapat lebih baik dan lebih memperhatikan kebutuhan khusus para WBP penyandang disabilitas selama mereka berada di Lapas.
(Reagan)