Beritakompas.com, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H menyampaikan Pidatonya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Selasa (27 juni 2023)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor: 172/507/SETWAN/PU Pada 23 Juni 2023 yang dihadiri oleh Forkopimda Kapuas Hulu, Anggota DPRD Kapuas Hulu, Instansi Vertikal dan BUMD Kapuas Hulu.
Bupati menyampaikan bahwa Kapuas Hulu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2022.
Opini tersebut diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Barat.
“WTP ini keberhasilan bersama, saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh perangkat daerah atas keberhasilan kita mempertahankan WTP, Ini didapat setelah 3 tahap pemeriksaan BPK,” ucap Bupati.
Bupati juga mengatakan bahwa APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2022 terdiri dari Pendapatan setelah perubahan Rp.1,6 triliun dan terealisasi Rp. 97,81 persen.
Sementara total Belanja setelah perubahan Rp. 1,6 triliun lebih dan terealisasi 97,07 persen, kemudian total Pembiayaan setelah perubahan Rp. 62,3 miliar dan terealisasi 100 persen.
Bupati melanjutkan, melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 ini di sebagai pihak eksekutif yang mendapat mandat dalam hal pengelolaan keuangan Daerah mengharapkan masukan dari Anggota Dewan yang terhormat sebagai representasi suara masyarakat Kapuas Hulu.
“Masukan dan saran tersebut tentunya akan sangat berguna bagi kami supaya lebih baik dalam menjalankan roda Pemerintahan untuk menuju Kapuas Hulu HEBAT”, pungkasnya.
(M.Isnaini)