Polres Bengkayang Gelar Konferensi Pers Kasus Narkoba, Pencurian dan Tindak Pidana Karantina Hewan & Cukai

banner 300600

Beritakompas.com, Bengkayang, Kalbar – Kepala Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K. memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, pencurian dan tindak pidana karantina hewan dan cukai yang digelar di Halaman Mapolres Bengkayang, Senin (7/8/23) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Bengkayang, Pju Polres Bengkayang, Panitera Pengadilan Negeri Bengkayang, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kepala BNN Kab. Bengkayang, Bea Cukai Jagoi Babang, Kepala Karantina Hewan dan Tumbuhan Jagoi Babang, DinkesKB Kab, Bengkayang dan Awak Media Cetak maupun Elektronik.

Bacaan Lainnya
banner 300600

Dalam sambutannya Kapolres mengatakan Konferensi Pers tersebut digelar terkait keberhasilan Polres Bengkayang pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, pencurian uang kotak di kotak amal dan karantina hewan dan cukai.

“Pengungkapan kasus ini adalah sebagai wujud sinergitas, kerjasama dan komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bengkayang,” ujar Kapolres.

“Kami sadari dalam mengelola kamtibmas ini tidak dapat dilakukan sendiri, tapi kita lakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dan dengan cara yang progresif. Tentunya yang kami lakukan tidak hanya upaya penegakkan hukum namun juga dilakukan upaya preemtif dan preventif,” jelasnya.

Lebih dalam dipaparkan oleh Kasatreskrim IPTU Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K, S.I.K, M.H. terkait pengungkapan dan pelimpahan perkara tindak pidana karantina hewan dan cukai yang TKP berada di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kec. Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu 5 kotak daging merek Aliana Kode 106 seberat 18 kilogram, 5 kotak daging merek Aliana kode 42 seberat 20 kilogram, 4 kardus rokok merek Era jenis Full Flavor warna merah, dan 4 kardus rokok merek Era jenis Menthol warna hijau,” jelas IPTU Andika.

“Sementara untuk tersangkanya 1 orang berinisial RN selaku pemilik barang tersebut yang berasal dari Negara Malaysia,” tambah Kasatreskrim.

Untuk diketahui, modus dari RN yaitu membeli barang tersebut untuk dijual dengan cara di ecer ke warung-warung tanpa memiliki dokumen maupun izin dari pihak terkait.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 Ayat 1 huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar dan atau Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Lebih lanjut dijelaskan Kasatreskrim mengenai kasus pencurian uang kotak amal yang berada di Masjid Agung Syuhada Bengkayang melibatkan 1 orang tersangka.

“Tersangkanya berinsial A yang bertempat tinggal di Desa Seluas, Kec. Seluas, Kab. Bengkayang. Adapun setelah dilakukan pemeriksaan, A mengaku telah melakukan pencurian uang kotak amal di Masjid Agung Syuhada tersebut sudah 4 kali dengan total uang sejumlah Rp 2.037.000,” pungkas Kasatreskrim.

Sementara untuk modus operandi tersangka yaitu dengan berpura-pura beristirahat di masjid dan disaat situasi masjid telah sepi, tersangka mengambil obeng yang dibawanya untuk mencongkel penutup atas kotak amal yang kemudian mengambil uang dan dibawa pergi menuju rumahnya di Dusun Sinar Gilar, Kec. Seluas.

Sedangkan tujuan dari tersangka melakukan pencurian itu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Atas yang dilakukannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kemudian mengenai kasus tindak pidana narkoba, Kasatnarkoba IPTU Maju K. Siregar menjelaskan kasus tersebut terjadi di Dusun Pareh, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

“Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan pihak Satgas Pamtas Yon Armed 16/TK Jagoi Babang yang saat itu tanggal 27 Juli 2023 sekira jam 05.30 Wib anggota Satgas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukan barang.

Penulis : Kusnadi

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *