BeritaKompas.com, MALANG – Seorang pemuda dengan inisial JA dari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang. JA diduga terlibat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang menjual kekasihnya berinisial C, kepada seorang pria melalui aplikasi MiChat. JA diduga berperan sebagai mucikari dalam kasus ini. Ia juga melibatkan temannya, yang memiliki inisial RM dan berasal dari Cibinong.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kasus ini terbongkar saat ketiganya sedang melakukan transaksi di sebuah hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (1/8/2023). Mereka telah tinggal di hotel tersebut selama tiga minggu. Setelah penggerebakan, ketiganya dibawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“JA mengaku baru mengenal kekasihnya selama satu bulan sebelum diajak berlibur ke Malang. Selama tinggal di hotel, diduga JA melakukan bujuk rayu agar kekasihnya bersedia untuk berhubungan badan dengan pria lain. Harga transaksi untuk sekali pertemuan diduga berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu, dan JA serta RM mendapatkan upah sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap kali transaksi”, tuturnya.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku karena ada indikasi korban mengalami kekerasan saat dipaksa melakukan perbuatan tersebut.
“Kedua pelaku, JA dan RM, ditahan di rutan Polres Malang dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah paling lama 7 tahun penjara. Korban, yang merupakan kekasih JA, akan diberikan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Malang”, jelasnya.
Iptu Ahmad Taufik juga mengimbau, Ini adalah sebuah kasus serius yang melibatkan perdagangan manusia dan eksploitasi seksual. Upaya penanganan hukum dan dukungan bagi korban adalah langkah-langkah penting dalam kasus semacam ini.
“Kepolisian Resor Malang juga akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna memberantas sindikat perdagangan manusia yang merusak martabat dan kemanusiaan”, pungkasnya.
(Reagan)