Berita-kompas.com, Malang – Pihak kepolisian di Malang menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam pemalsuan dokumen kerja untuk pekerja migran yang akan ke Timur Tengah. Keempat pelaku berinisial TM (35), SA (33), LS (41), dan KH (40). Semua pelaku adalah warga Pagelaran, Kabupaten Malang. Penangkapan ini terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penangkapan ini bermula ketika SA mencoba mengelabui petugas kepolisian dengan menunjukkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) palsu untuk memperbarui dokumen tersebut. Dokumen tersebut seharusnya menjadi salah satu syarat kelengkapan bagi pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah. Namun, petugas yang jeli menyadari bahwa dokumen yang ditunjukkan tidak ada dalam data resmi kepolisian.
Setelah menangkap SA, polisi memburu pembuat dan perantara yang menyebarkan dokumen palsu tersebut. Dalam waktu singkat, tiga pelaku lainnya berhasil diamankan di tempat tinggal mereka. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 4 dokumen SKCK palsu dengan berbagai identitas, serta peralatan komputer termasuk mesin printer dan ponsel milik pelaku.
Para pelaku tidak hanya memalsukan dokumen SKCK, tetapi juga memalsukan tanda tangan pejabat berwenang. Meskipun secara fisik mirip, namun dokumen tersebut tidak sesuai dengan data kepolisian.
Para pelaku dihadapkan pada Pasal 263 ayat ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemalsuan surat. Ancaman hukuman pidana penjara yang dihadapi adalah paling lama enam tahun.
“Polisi akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pelaku dengan jaringan TPPO, karena diduga mereka memalsukan dokumen untuk pekerja migran ke luar negeri”, tegas Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik kepada awak media, kamis (27/7/2023).
(Reagan)