Polres Malang Tangkap Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Muridnya

banner 300600

Berita-kompas.com, Malang – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, telah menangkap seorang pria berinisial NA (41) asal Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, yang merupakan seorang guru ngaji. NA diduga melakukan pencabulan terhadap lima murid perempuan yang menimba ilmu di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) tempatnya mengajar.

Peristiwa ini berawal ketika salah satu keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Malang pada hari senin (24/7/2023). Korban-korban tersebut mengungkapkan bahwa mereka ingin pindah tempat mengaji karena merasa takut terhadap NA, sang guru ngaji di TPQ.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang segera mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Malang. Selama proses pemeriksaan, NA mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada lima anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun di TPQ tempatnya mengajar. Beberapa korban mengalami tindakan tidak senonoh tersebut sejak tahun 2018.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah memperdaya korban dengan bujuk rayu agar patuh kepadanya sebagai guru ngaji demi mendapatkan pahala. Pelaku melakukan aksinya setelah pelajaran mengaji selesai, yakni sekitar pukul 15.00 WIB.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah membantu korban dengan memfasilitasi pemeriksaan medis di rumah sakit untuk keperluan penyidikan. Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Sebagai akibat dari perbuatannya, pelaku NA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Malang. Dia akan dihadapkan pada Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan peran kepolisian dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak secara tegas dan adil. Selain itu, korban juga membutuhkan dukungan dan perhatian khusus dalam proses pemulihan setelah mengalami trauma.

(Reagan)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *