Polresta Malang Kota Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor Bersajam, Beraksi di 20 TKP

banner 300600

BeritaKompas.com, KOTA MALANG – Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Malang ditangkap oleh petugas setelah aksi mereka viral di media sosial. Salah satu pelaku harus dilumpuhkan oleh petugas karena berusaha melawan saat ditangkap.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto SE SIK, menjelaskan bahwa pelaku yang dilumpuhkan merupakan buruan polisi yang sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor puluhan kali.

Kompol Danang menambahkan, yang terakhir aksi tersangka dilakukan di Jalan Prigen, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang akhirnya terendus oleh petugas. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah RY (31) warga Purwodadi dan AH (31) warga Purwosari, Pasuruan.

“Mereka telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan di wilayah Malang Raya sebanyak 20 kali. Mereka juga sering membawa senjata tajam, terutama pisau berukuran sekitar 40 sentimeter, yang digunakan untuk mengancam korban atau petugas yang menghentikan mereka”, ujar Kompol Danang.

“Keduanya biasanya mencari target sepeda motor yang akan mereka curi. Setelah menemukan target, mereka bergantian mengambil sepeda motor incaran dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Mereka juga menggunakan motor Honda CBR sebagai sarana untuk beraksi”, ungkap Kompol Danang.

Pelaku yang dilumpuhkan saat penangkapan berinisial AH sedang dalam proses pemulihan di RSSA setelah operasi. Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini dan telah mengantongi identitas penadah yang diduga berada di daerah Pasrepan, Pasuruan.

“Pelaku pencurian kendaraan bermotor ini diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun”, tutup Kompol Danang.

(Reagan)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *