Predator Seks Gentayangan di Bengkayang, 5 Anak di Bawah Umur Jadi Korban

banner 300600

Beritakompas.com, Bengkayang Kalbar – Desa Suka Bangun Kecamatan Sungai Betung, Lima (5) Anak dibawah umur Diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh FDR yang merupakan tetangganya sendiri,Lima (5) anak korban pelecehan tersebut Di beri nama samaran yakni Melati, Anggrek, Mawar, Bulan dan Bintang masih duduk di bangku kelas lV Sekolah Dasar(SD) saat ditemui di rumahnya satau persatu, mereka menceritakan kronologis kejadian yang dialami saat bagaimana saudara FDR Yang Diduga melakukan Pelecehan dan pengancaman terhadap dirinya sambil menangis pilu.kamis 13-07-2023

“Salah satu anak yang Di beri nama Melati, mengatakan dirinya diajak mandi di salah satu kolam bekas tambang emas ilegal (Lobang Dompeng) saat ditempat itulah FDR melancarkan aksi pelecehan dan melontarkan pengancaman terhadap korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya apa yang dilakukan FDR pada korban.

“setelah kejadian itu saya merasakan sakit saat buang air kecil om, ucap Melati dengan lirih sembari menangis pilu dan tersedu-sedu,dan kata mama saya mungkin karena saya kurang minum air putih, karena mama saya tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya Kata Melati, melanjutkan tangisnya

Sementara keempat korban yang lainnya FDR melancarkan aksinya dilokasi yang berbeda, diantaranya di dalam hutan dengan modus mencari sayur mayur, kemudian ada juga di bantaran sungai dengan modus mencari ikan, Setelah melakukan aksi nya FDR Sama,mengancam korbannya untuk tidak memberi tahukan kepada orang tuanya.

Menurut pengakuan “Y” yang merupakan ibu kandung dari salah satu anak itu mengatakan Kasus ini hampir tidak diketahui awak media, dan sulit di ungkapkan, sperti sengaja dirahasiakan, oleh oknum yang Tidak bertanggungjawab, lantaran di intimidasi untuk tidak diekspos ke media resmi maupun media sosial, sehingga kasus ini menjadi larut dalam waktu.

“Kami pertama melaporkan kasus ini pada tanggal 22 april 2023,Selanjutnya Olah TKP 29 Mei 2023,saat itu lah kami di larang mengambil photo dan di ekspos ke media sosial kemudian test psikolog juni 2023

Interogasi sekitar awal Mei 2023, dan saya dipanggil di polres bengkayang sebanyak 2 kali namun sampai sekarang belum ada titik terang dari pihak kepolisian” Ujar Y ibu kandung salah satu korban

Selanjutnya “Y” sangat berharap kasus ini segera di tangani dan inkrah kemudian pelakunya dapat dihukum seberat-beratnya dan tidak berlarut-larut untuk menahan pelaku mengingat keselamatan anak-anaknya dari ancaman pelaku nekat melakukan sesuatu hal yang tidak diinginkan

“Kami selaku orang tua sangat berharap kepada pihak kepolisian resort bengkayang agar kasus ini segera ditamgani dan pelaku segera ditangkap serts di adili mengingat keselamatan anak-anak kami sangat terancam.kasihan anak-anak kami sepertinya mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam” Tutup “Y” menyampaikan harapan kepada Aparat Penegak Hukum(APH)di wilayah pemerintahan kabupaten bengkayang

“Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82

Undang Undang nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual(TPPS)

Pasal 4 (1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: a. pelecehan seksual nonfisik; b. pelecehan seksual fisik,.BAB V

HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI

Hak Keluarga Korban,pasal 70,pasal 71 Pasal 85 (1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan, pendampingan, Pemulihan, dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Yang namanya pelecehan seksual apabila korbannya dibawah umur atau korbannya kaum disabilitas bukanlah delik aduan, tapi delik umum artinya kasus tersebut tidak bisa di restorative justice,”

 

Penulis : Kusnadi

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *