BeritaKompas.com, Malang – Pengumuman dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, menyatakan bahwa akan menonaktifkan kepesertaan bagi 679.721 Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) di Kabupaten Malang mulai dari tanggal 1 Agustus 2023. Alasan di balik penonaktifan ini adalah untuk melakukan pemutakhiran data masyarakat yang berhak menerima bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Meskipun status sebagai peserta BPJS Kesehatan dinonaktifkan, PBID tetap bisa memperoleh layanan kesehatan di 39 puskesmas yang tersebar di Kabupaten Malang, RSUD Kanjuruhan, dan RSUD Lawang.
Kepala Dinkes Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo, menegaskan bahwa tidak akan ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Bahkan, ada laporan dari RSUD Lawang yang menyatakan bahwa dua pasien dengan status PBID non-aktif tetap mendapatkan pelayanan.
Menurut Wiyanto Wijoyo, Program Universal Health Coverage (UHC) yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Malang bertujuan memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tidak tercakup oleh program Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN). “Oleh karena itu, program UHC ini memberikan jaminan kepada PBID untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat yang tidak masuk dalam kategori PBIN”, imbuhnya.
Peserta PBID atau masyarakat lain yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline WhatsApp 08179606161 yang dapat dihubungi selama 24 jam. Masyarakat dapat menggunakan nomor tersebut untuk mengajukan pertanyaan atau mencari informasi terkait kebijakan pemutakhiran data ini.
(Reagan)