Beritakompas.com, Kapuas Hulu – Stunting adalah kekurangan gizi kronis pada Baduta di 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan) yang berlangsung lama dan menyebabkan terhambatnya perkembangan otak dan tinggi badan anak di bawah rata-rata atau pendek serta tubuhnya tidak bertumbuh dan berkembang dengan baik sesuai usianya.
Rembug Stunting Tingkat Desa di Kecamatan Mentebah merupakan salah satu rangkaian pra musyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun berikutnya, yang menjadi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting maupun Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yaitu Pemerintah Desa agar memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.(7/7/2023)
Forum Rembug Stunting berfungsi sebagai forum musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD, Tenaga Kesehatan (Bidan dan Tenaga Gizi), Tim Penggerak PKK Desa, Kader KB di Desa, Tenaga Pendidik PAUD, Pendamping Desa, Kader Pembangunan Manusia, Kader Posyandu, Lembaga Masyarakat Desa, Ibu Hamil dan Menyusui, Ibu yang memiliki anak Baduta/Balita, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat.
Dalam kesempatan Rembug Stunting yang dilaksanakan di 3 (tiga) Desa di Kecamatan Mentebah yaitu Desa Tanjung Intan pada Selasa, (4 Juli 2023) Desa Kepala Gurung pada Rabu (5 Juli 2023) dan Desa Menaren pada Kamis (6 Juli 2023) yang juga dihadiri Camat Mentebah beserta staf, Kepala Puskesmas Mentebah beserta staf maka untuk pencegahan stunting di tingkat desa, Rembug Stunting merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan untuk mengkonsolidasikan usulan-usulan kegiatan berdasarkan data hasil pemetaan lima paket layanan yang telah dikumpulkan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM).
Rembug Stunting dilakukan dengan melalui diskusi terarah untuk mendapatkan komitmen desa dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memastikan konvergensi baik yang akan dilakukan pada tahun berjalan maupun untuk dimasukkan dalam RKPDes tahun berikutnya.
Terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pencegahan dan penurunan stunting khususnya di ketiga desa tersebut di atas antara lain kemampuan atau kapasitas Kader Posyandu yang belum memadai, penyuluhan atau kampanye Cegah Stunting Itu Penting yang belum maksimal, kurangnya kesadaran ibu hamil atau menyusui dan memiliki anak Badut/Balita untuk skrining secara rutin di Posyandu, alat ukur (antropometri) yang belum standar dan cara menggunakannya yang belum dipahami oleh Kader Posyandu, kurangnya pengetahuan cara mengolah makanan yang bergizi dan seimbang serta masyarakat tidak menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Adapun hasil kesepakatan rembuk Stunting Tingkat Desa yang Menjadi Prioritas Unggulan adalah :
Mengkampanyekan konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting;
Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu;
Penyuluhan kepada kelompok sasaran Percepatan Penurunan Stunting yaitu Remaja, Calon Pengantin, Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan;
Mengaktifkan Meja 4 Posyandu;
– Monitoring kegiatan Posyandu tiap Bulan oleh Perangkat Desa dan Tim Penggerak PKK Desa;
– Pendampingan Ibu Hamil oleh Kader Posyandu;
– Penyuluhan pemberian ASI eksklusif;
– Promosi dan mengembangkan pemberian Makanan Pendamping ASI bagi anak usia 6 – 23 Bulan;
– Standarisasi alat ukur (antropometri);
– Memberikan penghargaan kepada peserta Posyandu yang aktif;
– Kampanye Stop Buang Air Besar Sembarangan dan Deklarasi Desa ODF.
(M.Isnaini)