Beritakompas.com, Buleleng Bali – Polres Buleleng Pada hari rabu tanggal 26 Juli 2023, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Picha Armedi,S.I.K., M.H.,M.A., Team opsnal Sat Reskrim Kanit 1 IPDA Demiral Safriansah, S.Tr.K. telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari jumat tanggal (16/Juni/2023), pkl 13.00 wita diketahui sepedanya telah hilang TKP di Pantai Palisan, Bd. kawanan, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula. Korban an. MADE ARDIAMAN, umur 36 tahun, beralamat banjar dinas kawanan, Desa Penuktukan Kecamatan Tejakula. Sesuai Dumas yang dilaporkan di Polsek Tejakula tanggal (16/ Juni /2023), dengan kerugian Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Senin(31/Juli/2023).
Berawal laporan tersebut team melakukan penyelidikan secara intensif, dibulan Juli 2023, informasi yang didapat bahwa unit sepeda motor ditinggalkan didaerah Banjarangkan di wilayah Klungkung, setelah dilakukan cek pisik noka dan nosin membenarkan sepeda motor tersebut TKP Buleleng. Penyelidikan dipertajam team opsnal dapat mengidentifikasi pelaku yang berasal dari kintamani Bangli. Pada tanggal 26 Juli 2023 pelaku dapat diamankan ditianyar bersembunyi dirumah temannya. Dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Pelaku mengaku bernama I NENGAH SEMIARTA, umur 30 tahun, beralamat Desa Subaya, Kintamani, Bangli. Mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor diTKP pkl 06.00 wita kunci dalam keadaan nyantol, sehingga pelaku dengan mudah membawa sepeda motor tersebut. Pelaku sampai saat ini sudah ditahan dirutan Polres Buleleng untuk jalani proses hukum.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha jupiter Z warna hitam strip abu – abu No. Pol : DK 3862 IM tahun pembuatan 2010 Nosin : 31B192238 Noka : MH331B002AJ192182. Dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih strip merah dengan nopol DK 4518 SO.
Selain perbuatannya ini pelaku mengakui melakukannya di wilayah lain seperti
Daerah Hukum Polres Gianyar (CURAT) 6 TKP.
Polres Karangasem (Curanmor) 1 TKP.
Polres Bangli Pencurian ayam dan penggelapan SPM serta Polres Klungkung (Curanmor) 2 TKP dan pencurian ayam.
Pelaku dapat dijerat pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
(Daeng/hms)