Beritakompas.com, Malang – Tim gabungan Polres Malaka Polda Nusa Tenggara Timut (NTT) beserta Satgas TNI Jaga Perbatasan Indonesia dan tim Buser Polres Malang yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Wahyu Riski telah menangkap satu dari tiga tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan mahasiswa asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Senin (03/07/2023) sekira pukul 11.20 WITA.
Tersangka YSM alias Yeri asal Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, ini diamankan tim gabungan di Perbatasan Indonesia dan Timor Leste di Pintu Perbatasan Kabupaten Malaka Nusa tenggara timur, tersangka YSM langsung di bawa menuju Polres Malang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut serta harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat ini kasus pembunuhan mahasiswa asal NTB tersebut masih menyisakan dua tersangka yang belum tertangkap yaitu JF dan MR , kedua tersangka menjadi target operasi oleh tim Buser Polres Malang serta terus dilakukan pengejaran.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski saat di konfirmasi media beritakompas.com melalui pesan WhatsApp nya menyampaikan, tersangka akan di jerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang serta pengeroyokan.
“Pasal 338 KUHP dan 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun”, ujar Kasat Reskrim AKP Wahyu Riski, Rabu (05/07/2023).
Sebelumnya diketahui, seorang mahasiswa dengan inisial KM ditemukan meninggal dunia di belakang Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Minggu (25/06) dini hari. Korban sempat berada di salah satu kafe di kawasan Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, korban di temukan meninggal dunia di duga telah di keroyok.
(Reagan)