Beritakompas.com, Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, seorang pelaku pencurian yang sempat terekam CCTV dan sesuai dengan laporan berhasil diringkus.
Tindaklanjuti bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di Jalan Tambak Gringsing, Kecamatan Pabean Cantik’an Surabaya, pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membuahkan hasil,Rabu.(26/072023)
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, seorang pelaku pencurian yang sempat terekam CCTV dan sesuai dengan laporan berhasil diringkus.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, seorang pelaku pencurian yang sempat terekam CCTV dan sesuai dengan laporan berhasil diringkus.
Kemudian Polisi berhasil amankan pelaku dan barang bukti yaitu, sebuah topi warna hitam, sebuah Hoodie warna cream dan sebuah celana pendek warna biru milik pelaku MY sesuai dengan hasil rekaman CCTV saat melakukan aksi pencurian.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina, melalui Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, penangkapan terhadap pelaku MY dilakukan pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 Wib, ditempat persembunyiannya yang ada di daerah Surabaya.
“Kejadian hilangnya sepeda motor korban tersebut pada Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 21.34 Wib, didepan rumah yang ada di Jalan Tambak Gringsing Surabaya,” papar AKP Arief Ryzki Wicaksana, (26/07/2023).
Lanjut kata AKP Arief, tersangka MY merupakan pelaku tunggal, karena aksi pencuriannya hanya dilakukan seorang diri tanpa bantuan orang lain.
“Pencurian itu, sudah dilakukan sebanyak dua kali di wilayah Surabaya dan motor hasil curiannya langsung dijual ke Madura melalui perantara A (belum tertangkap),”ungkapnya.
Adapun cara pelaku MY dalam melancarkan aksi pencurian motor tersebut, yaitu mencari motor yang lengah pengawasan dari sang pemilik, lalu menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci motor.
“Saat itu pelaku berhasil membawa sepeda motor curiannya, kemudian langsung dijual ke Madura melalui perantara A (DPO) dan hasilnya dipergunakan untuk senang-senang hingga bermain judi online,”pungkas perwira dengan tiga balok dipundaknya itu.
Atas perbuatanya pelaku MY dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun.
(Badwi)