Satreskrim Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Judi Online Slot Pragmatic

banner 300600

Beritakompas.com, Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menangkap pelaku tindak Pidana Judi Online Slot Pragmatic Play Jenis Gates Of Olympus.

Pelaku diketahui berinisial M.A.B (20) Thn, Surabaya.ditangkap di Warung Kopi Bahenol Jl. Sidoyoso 3 No.1-A Kota Surabaya. Pada Hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 300600

Kasatreskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana, mengungkapkan, Pada saat anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tj Perak melakukan giat pemantauan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Permainan Judi Online Slot Pragmatic dengan menggunakan uang sebagai taruhan.Minggu (16/07/2023)

“Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. dan bahwa benar. Pada saat M.A.B berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Jl. Sidoyoso 3 No.1-A Kota Surabaya. “tutur Arif.

Dihadapan Polisi Pelaku mengakui melakukan Permainan Judi Online Slot Pragmatic Play Jenis Gates Of Olympus dengan uang sebagai taruhan dengan deposite terakhir sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang sudah dipergunakan untuk bertaruh 400 (empat ratus) putaran / bet.

Pelaku mengalami kekalahan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisa saldo yang masih ada di deposite sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang masih bisa digunakan untuk bermain Judi Online jenis Slot Pragmatic Play Jenis Gates Of Olympus.

Barang bukti yang disita polisi 1 buah handphone merk Redmi tipe 6 A warna Hitam 3 lembar bukti Screen Shot Permainan Judi Online jenis Slot Pragmatic Play Jenis Gates Of Olympus 1 lembar Screen Shot Deposite dalam melakukan permainan Judi Online jenis Slot Pragmatic Play Jenis Gates Of Olympus

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun.“pungkasnya

 

Penulis : Badwi

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *