Beritakompas.com, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Krembangan mengamankan tersangka tindak pidana judi online slot Gates of olympus. Tersangka berinisial SK, BIN IS (26) Tahun warga Jalan Naga Banda, Surabaya, pada hari Selasa Tanggal 1 Agustus 2023.
Saat itu dengan santainya tersangka memainkan judi slot online. Tersangka ditangkap di sebuah warkop Jalan Bulak Rukem, Surabaya. Kemudian Polsek Krembangan langsung mengamankan tersangka dengan barang bukti telepon genggam (HP).
Pada saat penangkapan tersangka bermula dari informasi ada seorang pengunjung warkop yang diduga asyik ngeslot. Unit Reskrim Polsek Krembangan ke lokasi dan menyamar sebagai pengunjung warkop.
“Saat itu petugas melihat dari belakang tersangka dan memastikan jika yang bersangkutan bermain judi slot. Sedangkan tersangka ini main judi online jenis pragmatic play atau Zeus,” sebut saja Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan melalui Kanit Reskrim IPDA Agung Suciono, Rabu (9/8/2023).
Lanjut kata Agung, tersangka sebelum ia menutup akunnya. Seketika tersangka terkejut saat tahu sudah dikepung polisi. Tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan top up melalui aplikasi e-wallet.
“Tersangka mengaku top up 200 ribu dan baru memulai putaran. Saat kami tangkap ia kalah karena saldonya tinggal Rp 100 ribu,”ungkapnya.
Agung menambahkan, pengakuan dari tersangka, jika saldo bertambah, uang bisa ditarik kembali. Ia mengaku judi hanya untuk mengisi waktu. Kami masih cek HP tersangka berapa kali ia melakukan top up. Biasanya ia main pragmatic play.
Barang bukti yang disita dari tersangka oleh Polisi yaitu. 1 unit HP merek Redmi 8 warna biru.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan (3) KUHP Jo Pasal 27 ayat (2) undan – undang RI No. 19 Tahun 2026 perubahan atas Undang – undang No. 11 Tahun 20008 tentang ITE,”pungkasnya.
Penulis : Badwi