Beritakompas.com || Surabaya – Terkait dugaan pungli dan sikap arogan yang dilakukan oleh anggota SPKT Polsek Gubeng. Yang telah dilaporkan Bayu Pangarso, Pimpinan Redaksi Media Berita Cakrawala, yang juga Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Jawa Timur (Jatim) kepada Sipropam Polrestabes Surabaya pada, Selasa 4 April 2023. Dan saat ini, kasus tersebut masih berlanjut.
Pihak Provos Sipropam Polrestabes Surabaya telah melakukan proses sesuai SOP. Diberitahukan kepada pelopar, dan telah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP).
Rujukan.
a. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. PPRI No 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
c. Laporan Polisi Nomor : LP/4/V/2023/Provos, tanggal 11 Mei 2023.
d. Surat Perintah Kepada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Nomor : Sprin Riksa/5/V/HUK/ 6.6/2023/Sipropam, tanggal 11 Mei 2023.
Dengan rujukan diatas, bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin Polri yang diduga dilakukan oleh 2 anggota SPKT, dengan jabatan masing – masing Brig Unit Sabhara (Mantan Brig SPKT) Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya. Diduga melakukan pungutan liar dan bertindak arogan dengan berkata – kata kasar. Sesuai dengan surat SP2HP, saat ini sudah dalam proses Sarkum.
Pimpinan Redaksi Media Berita Cakrawala Bayu Pangarso dan juga sebagai pelapor, mengucapkan terima kasih kepada pihak Provos Sipropam Polrestabes Surabaya, karena telah melakukan proses tersebut sesuai SOP Kepolisian.
“Saya sangat senang, terkait laporan saya telah menjadi atensi pihak Provos Sipropam Polrestabes Surabaya. Dan ini semua dalam rangka bentuk pelayanan Kepolisian kepada masyarakat,”jelasnya.
Dan saya berharap, ,”Kedepannya tidak akan ada lagi anggota Kepolisian yang seperti ini. Karena Polisi melindungi, dan pengayom masyarakat,”pungkasnya.
(Red).