Beritakompas.com, Bengkayang Kalimantan Barat – Serikat pekerja Pelikha kab Sambas melakukan demo di Dermaga wirata(2) dua,Desa Sinar baru Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang-Kalimantan Barat 5.8.2023
Surat Mogok kerja aksi Damai yang dibuat Serikat pekerja Pelikha Kab Sambas pada 22.7.2023 yang di tujukan Kepada Kapolda Kalimantan Barat Dan DPP Pelikha Kalimantan Barat,agenda aksi tersebut Hari Selasa Tgl 1.8.2023 melakukan Penutupan Semua Kegiatan Oprasional/Produksi Perusahaan.Hari kedua Tgl 2.8.2023 Melakukan aksi Demo menyampaian pendapat dimuka umum bertempat dikantor Besar Ledo Lestari,Kami dari Media Melakukan investigasi ketempat aksi demo,Diduga Pelaksanaan aksi tersebut tidak sesuai yang dituangkan disurat pemberitahuan yang di buat tgl 22.7.2023 oleh serikat pekerja Pelikha Kab Sambas.
Dalam investigasi kami dari tim media mengkomfirmasi Pihak Perusahaan untuk, Dimintai keterangan terkait aksi demo di Dermaga wirata dua,Desa Sinar baru,Kecamatan Jagoi babang,Kabupaten Bengkayang Sabtu tgl 5.8.2023.Manager HR & GA Regional Kalbar Budi Hantoro Menerangkan
adanya pemberitaan di beberapa media online terkait mogok kerja karyawan, maka kami Dipandang perlu untuk menjelaskan fakta sebenarnya yang terjadi.
(1)”Pertama Tama Perusahaan menyatakan bahwa mogok kerja tersebut tidak sah karena tidak sesuai peraturan yang berlaku, sehingga karyawan dikategorikan mangkir dan sesuai peraturan yang berlaku akan kami buat dua kali surat panggilan,apabila tetap mogok maka akan kami terbitkan surat Pemutusan Hubungan Kerja.(2)”Kedua, mogok tidak dibenarkan menutup operasional perusahaan yang ada unsur pidananya sehingga perusahaan mengambil tindakan tegas terhadap koordinator yang bertanggungjawab dan yang melakukan penutupan operasional, karena kita Negara Hukum. (3)”Ketiga, karyawan yang melakukan mogok kerja adalah sebagian kecil dari jumlah karyawan perusahaan karena banyak karyawan yang tidak setuju dengan aksi mogok untuk kepentingan oknum tertentu saja.
(4)”Keempat, perusahaan berkomitmen dalam menerapkan sesuai normatif peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, serta melakukan perbaikan secara berkesinambungan untuk perbaikan fasilitas-fasilitas sesuai tuntutan karyawan.(5)”Kelima, perusahaan menghimbau agar karyawan yang mogok kerja dapat segera bekerja karena konsekuensi dari mogok kerja yang tidak sah akan merugikan karyawan dan keluarganya.(6)”Keenam, kami berharap semua pihak tidak memberikan pendapat yang dapat membuat situasi tidak kondusif.Pungkas budi
Ditempat yang berbeda Ketua DPD Serikat Pekerja Pelikha,Pejuang Lintas Katulistiwa Povisi kalimantan barat Saat Dikompirmasi lewat telpon,menghibau kepada kawan kawan Serikat pekerja Pelikha Silahkan Berjuang Dengan Cara cerdas dan benar,bijak dalam bertindak dalam artian memperjuangkan hak buruh hak pekerja harus dengan cara cara yang benar sesuai aturan undang undang ketenagakerjaan Undang Undan no 13 tahun 2003,Undang Undan no 6 tahun 2023 tentang
Penetapan peraturan pemerintah peganti Undang Undang no 2 tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang Undang,Peraturan pemeritah(PP) no 35 tahun 2021,undang Undang 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja serikat buruh dan undang Undang no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial.
Roni M panjaitan,SH.Menambahkan Hak normatip yang diperjuangkan Kawan Kawan Serikat Silahkan Tempuh sesuai prosudur,dan Komitmen yang telah di buat dan disepakati harus tetap dikawal,supaya bisa berjalan sesuai harapan kawan kawan pekerja,Dan Saya tida membenarkan Kepada kawan Kawan serikat berjuang dengan cara cara yang tida benar secara melawan hukum.pungkas Roni
Penulis : kusnadi