Beritakompas.com || Surabaya – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polrestabes Surabaya telah menyesuaikan dengan kebijakan atau petunjuk atau arahan dari Korlantas Mabes Polri, terkait perubahan ujian praktik SIM C.
Penyesuaian yang dimaksud adalah dihilangkannya ujian praktik SIM C mengenai angka delapan dan jalur zig-zag bagi pemohon SIM C. Kedua materi ujian itu diganti dengan ‘sirkuit’ yang menyerupai situasi arus lalu lintas di jalan raya.
Tujuannya, untuk memberikan kemudahan bagi pemohon SIM C, setelah lulus ujian teori. Sedangkan tujuan praktik SIM C yang semula menggunakan jalur angka 8 dan zig-zag dihapus, selanjutnya diganti dengan sirkuit (huruf S).
Sementara itu Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman, mengatakan, hanya diberlakukan kepada pemohon baru, sedangkan untuk perpanjangan tidak menjalani ujian teori dan ujian praktik.
“Meski demikian, pemohon SIM baru dan perpanjangan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Memiliki KTP, menjalani cek kesehatan dan tes psikologi,”jelas Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Senin (6/8/2023).
AKBP Arif menambahkan, pemohon SIM baru dan perpanjangan wajib datang sendiri ke Satpas Pathuk.
“Selain itu, untuk perpanjangan SIM C dan A juga dilayani melalui program SIM Keliling,”pungkas perwira dengan dua melati dipundaknya itu.
(Bairi)