Tiga Pemuda Terduga Pelaku Penganiayaan di Amankan Sat Reskrim Polres Sampang

banner 300600

Beritakompas.com || Polres Sampang – Sat Reskrim Polres Sampang telah berhasil menangkap tiga orang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Benny Irawan pekerja PNS, alamat Jalan Imam Bonjol Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang Jawa Timur.

Saat kejadian pada saat itu di Kantor Aula mini Kabupaten Sampang Jalan KH. Waved Hasim, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada hari Selasa Tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 13.45 Wib.

Bacaan Lainnya
banner 300600

Ketiga tersangka yang diduga penganiayaan tersebut adalah. Moh. Jamaluddin (20) Tahun alamat Dusun Bere’ Sabe Sumber Penang, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Fajar Sodik Alias Romi Bin Sahafudin, 2000, umur (22) alamat Dusun Burajeh, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dan Mahrus Bin H. muhari. (19) Tahun alamat Dusun Tarogan, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Pada saat itu dilakukan audiensi yang diminta oleh Aliansi Pemuda Reformasi Kecamatan Robatal yang diadakan di aula Mini Kantor Dinkes Sampang, diadakan audiensi tersebut diminta karena adanya salah satu pasien di Puskesmas Robatal yang meminta rujukan ke Klinik Sukma Wijaya.

“Namun dari Benny Irawan, tidak memberikan ijin rujukan tersebut. Karena setelah di analisa pasien tersebut masih bisa dirawat di Puskesmas Robetal, sebut saja IPDA Sujianto, SH., Kasih humas Polres Sampang, mewakil Kapolres AKBP Siswantoro, S.l.K , M.H., Senin (17/7/2023).

Masih kata Sujianto, pasien tersebut datang dengan keluhan pusing dan pingsan di pondoknya, namun menurut analisis dari Benny Irawan, hal tersebut masih bisa di tangani di Puskesmas Robatal. Juga bapak dari pasien korban bertanya kira – kira kapan nanti anak saya tidak mengalami gejala tersebut.

“Kemudian di jawab oleh dari Benny Irawan, biasanya nanti kalau sudah dinikahkan pasti sembuh, pernyataan tersebut menurut dari Benny Irawan sudah banyak yang memelintir menjadi dicarikan suami nanti sembuh,”jelasnya.

Didalam audiensi tersebut awalnya berjalan lancar, dan pada saat dari Benny Irawan menjelaskan, duduk perkara sebenarnya, ada salah satu peserta audien yang bernama Mahrus berdiri dari kursinya dan menghampiri Benny Irawan, mencoba mencekik namun di lerai oleh saksi Fathorrohman, dan dari arah kanan laki – laki berkaos putih yang merupakan teman Mahrus memukul Benny Irawan ke arah badan.

“Juga ada peserta audiensi atas nama Jamal naik ke atas meja dan memukul Benny Irawan dari arah belakang mengenai l bagian atas, yang kemudian peserta audiensi membubarkan diri. Dengan adanya kejadian tersebut, korban merasa sakit di badan bagian depan dan kepala bagian belakang, dan merasa malu karena di pukul di ruang terbuka,”ungkapnya.

Penangkapan pada saat itu, bahwa dalam perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomer LP / B / 125 / Vll / 2023 / SPKT / Polres Sampang / Polda Jawa Timur, Tanggal 14 Juli 2023, beserta barang bukti Vedio CCTV durasi 5 menit 36 Detik, maka Tim Resmob dan Anggota Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 05.00 Wib. Selanjutnya TIM Resmob Satreskrim Polres Sampang dan Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan tiga orang tersangka penganiayaan didalam rumah.

“Kemudian setelah dilakukan interogasi tiga orang tersangka telah mengakui perbuatan tersebut, yang selanjutnya terhadap tiga orang tersangka kemudian dilakukan penangkapan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas IPDA Sujianto, SH., Kasih Humas Polres Sampang.

Kini ketiga tersangka perkara tidak pidana penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka memar.

(Bairi)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *