Timbulkan Kecemasan Pedagang Sekitar, Praktisi Hukum Turut Bersuara, Terkait Relokasi dan Renovasi Stadion Kanjuruhan

banner 300600

BeritaKompas.com, Malang – Rencana relokasi stadion Kanjuruhan yang akan direnovasi oleh pemerintah pusat telah menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian bagi para pedagang dan pelaku usaha di sekitar stadion, sangat wajar jika pedagang sekitar merasa cemas atau khawatir. Proyek-proyek infrastruktur besar seperti ini sering memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan pada masyarakat sekitarnya, termasuk pedagang kecil yang mungkin mengandalkan lokasi mereka dekat stadion untuk mendapatkan penghasilan.

Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya berinisial ISW, mengatakan kekhawatiran besar terkait tempat relokasi yang telah disiapkan di lahan kosong sisi timur stadion. ISW menganggap lokasi tersebut terlalu sempit dan belum siap atau kurang memadai.

ISW juga merasa khawatir, karena usahanya selama ini sangat bergantung pada kehadiran penonton dan pengunjung stadion. Dia berharap pihak terkait memberikan waktu lebih lama untuk proses pengosongan kios lama dan menyiapkan tempat penampungan sementara yang lebih luas agar mereka dapat berdagang dengan lebih leluasa, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa (1/8/2023).

Dalam situasi seperti ini, penting bagi pemerintah untuk melakukan komunikasi yang efektif dengan para pedagang dan pihak-pihak terkait lainnya. Proses konsultasi dan partisipasi masyarakat harus dilakukan untuk memahami kekhawatiran dan kebutuhan pedagang serta untuk mencari solusi yang dapat meminimalkan dampak negatif dari proyek tersebut.

Endiyono Raharjo SH MH

Adapun saran dari beberapa praktisi hukum yang dapat diambil oleh pemerintah, salah satunya dari advokat senior di Malang Raya bernama Endiyono Raharjo SH MH untuk mengatasi kekhawatiran pedagang sekitar, antara lain :

1. Konsultasi Publik:
Lakukan pertemuan-pertemuan konsultasi publik dengan para pedagang dan masyarakat sekitar untuk mendengarkan keluhan dan usulan mereka.

2. Rencana Relokasi:
Jika rencana termasuk merelokasi pedagang, pastikan ada rencana yang jelas dan adil untuk memindahkan mereka ke lokasi yang layak dengan akses yang baik untuk berbisnis.

3. Kompensasi yang Adil:
Jika pedagang mengalami kerugian ekonomi akibat relokasi atau renovasi, pertimbangkan untuk memberikan kompensasi yang adil.

4. Dukungan dan Pelatihan:
Berikan dukungan dan pelatihan kepada pedagang untuk membantu mereka beradaptasi dengan perubahan, seperti keterampilan manajemen bisnis atau pelatihan teknis.

5. Evaluasi Dampak Sosial:
Lakukan evaluasi dampak sosial secara menyeluruh sebelum dan setelah proyek dilaksanakan untuk memahami konsekuensi dan memperbaiki rencana di masa depan.

“Hal ini perlu digaris bawahi, bahwasanya proyek-proyek pembangunan seharusnya dijalankan dengan memperhatikan segala aspek kesejahteraan dan kepentingan masyarakat secara komprehensif, komunikatif, transparan, dan bersedia untuk mendengarkan aspirasi-aspirasi dari seluruh para pemangku kepentingan, sehingga dapat meminimalisir perbedaan kepentingan dan menghasilkan adanya Problemsolving (solusi) yang lebih baik terhadap semua pihak yang terlibat”, tutur Endiyono Raharjo, saat dikonfirmasi di kediamannya pada hari Rabu (2/8/2023).

(Reagan)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *