Beritakompas.com, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tandes yang di bantu Unit Jatanras Polrestabes Surabaya telah berhasil membekuk 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Ke 3 Tersangka diketahui berinisial NAA, (24)Tandes Surabaya. SR, (35)warga Wringin Anom Kab. Gresik. Dan TS, (42) Wonocolo, Kec. Taman, Sidoarjo.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana menyampaikan saat Press Release, di halaman Gedung Bhara Daksa pada hari Selasa,(4/07/2023)Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di 15 TKP. Selasa.(4/07/2023)
Lanjut Mirzal, Atas laporan tersebut. Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes mendatangi TKP dan mengumpulkan data sebagai bahan penyelidikan.
Dalam penyelidikan mendapat informasi adanya pelaku curanmor dengan ciri-ciri seperti yang terekam CCTV tersebut.Akhirnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Tersangka NAA,warga Tandes Surabaya.
Tersangka NAA mengaku melakukan perbuatannya dengan cara mengendarai sepeda motor No Pol Supra) untuk mencari sasaran seorang diri W 3444 GA (Honda Setelah mendapatkan sasaran, sepeda motor diparkirkan di salahsatu warkop yang tidak jauh dari sasaran. Kemudian dengan berjalan kaki mendekati sasaran dan melarikan sepeda motor hasil curian
Setelah berhasil membawa lari, Tersangka NAA menghubungi Tersangka SR menggunakan handphone dan menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut ke Tersangka SR dikawasan SPBU Karangpoh. Selanjutnya Tersangka NAA Kembali mengambil sepeda motornya di warkop.
Berdasarkan pengakuan Tersangka NAA, Tim Opsnal Reskrim dapat melakukan penangkapan terhadap Tersangka SR dan TS dan keduanya mengaku menjual hasil kejahatan yang dibelinya dari Tersangka NAA melalui medsos (facebook) dengan kisaran harga Rp. 2-3 juta per unit. Dari hasil penjualan tersebut, habis untuk keperluan pribadi.
“Dari ke 3 tersangka polisi juga menyita barang bukti 5 Sepeda motor No Pol W-3444-GA (Supra). No Pol W- 5287-BJ (Yamaha Vixion), 1 HP merek Vivo Y12 wama merah, 1 HP merek Readmi warna abu abu, 1 tas pinggang berisi KTP, uang Rp 200.000 sisa hasil penjualan curanmor R2, kaos beserta celana (di pakai tsk saat di TKP Manukan Subur), 12 plat nomor ranmor R2, tas slempang dan dompet
Selanjutnya unit jatanras membawa para Pelaku dan Barang Bukti ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 3 tersangka dijerat pasal 363 KUHP. dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat Reskrim.
Penulis : Badwi