BeritaKompas, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar amankan pelaku tindak pidana curat (curanmor R2), membawa 1 (satu) pucuk pistol air softgun dan sebilah senjata tajam.
Pelaku yang berinisial MA (38), berperan sebagai Pemetik, (Residivis Curat ditangani Polsek Mulyorejo) tahun 2015 di vonis 14 bulan di tahan, di Rutan Medaeng kemudian dilayar di Lapas Porong, menjalani 9,5 bulan bebas bulan Agustus tahun 2015.
Modus operandi pelaku, membawa senjata tajam dan membawa senjata air soft Gun tanpa dilengkapi dengan surat yang sah, yang digunakan untuk menyerang petugas kemudian mengambil barang milik korban, tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan cara merusak lubang kunci kontak dengan kunci palsu / kunci leter T”.
Pada hari Kamis, tanggal 22/06/2023, sekira jam 02.30 Wib, Unit Reskrim Team Anti Bandit Polsek Gunung Anyar Surabaya melaksanakan Kring Serse di wilayah hukum polsek gununganyar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Bagus Tri.
Kapolsek Gunung Anyar IPTU Roni Ismullah menjelaskan, “Sewaktu patroli di tempat kring, sersenya melihat 2 orang yang mencurigakan melintas di Jl. Amir Mahmud Gununganyar Surabaya, kemudian melakukan pembuntutan dan memberhentikan serta melakukan penggeledahan badan terhadap salah satu tersangka MA, pada saat melakukan penggeladahan, di ketemukan membawa ada senjata tajam yang diselipkan di pinggang celana sebelah kanan”.
“Anggota langsung mengunci tersangka dari depan dan berhasil mengamankan senjata tajam tersebut, namun saat itu MA berontak, tangan tersangka berhasil mengambil senjata air soft gun dari dalam tasnya, kemudian ditembakkan kearah anggota, sebanyak berulang kali dan mengenai bagian atas dan bawah mata serta leher, saat itulah anggota berhasil membanting tersangka MA ketanah dan menangkapnya serta berhasil mengamankan senjata air soft gun yang dipakai tersangka dari tangan tersangka, dan juga berhasil mengamankan senjata tajam jenis pisau yang dibawa MA”, tambahnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, dilanjutkan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO 160 hitam, 2 (dua) buah plat nomor palsu, 1 (satu) buah Kunci Inggris, 1 (satu) buah kunci letter T, 2 (dua) buah anak kunci leter T, 3 (tiga) Kunci magnet, 3 (tiga) kunci Palsu, 1 (satu) bilah senjata tajam penghabisan beserta sarungnya, 1 (satu) pucuk Senjata Air Soft Gun yang didalam magazinenya masih tersisa kurang lebih 11 butir peluru gotri, dan 1 (satu) buah HP Merk OPPO.
Selanjutnya pelaku dilakukan interogasi dan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak kurang lebih 5 Kali, dengan cara merusak lubang kunci kotak, menggunakan kunci palsu / kunci leter “T”, yaitu di daerah Wonokromo, Tambak Sari dan Kenjeran, rungkut, Sukolilo.
Menurut pengakuan dari pelaku, mengungkapkan melakukan pencurian, dikarenakan tidak memiliki cukup uang untuk biaya kehidupan sehari – hari maupun menghidupi keluarga sehingga melakukan pencurian sepeda motor.
Akibat perbuatan buruknya, pelaku MA dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Penulis : Nugie