BeritaKompas, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Mulyorejo mengamankan 3 pelaku dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Salah satu pelaku ber inisial RFA (39) melakukan aksinya pada 14/06/2023 sekira jam 23.30, sepanjang jalan Raya Mer Kalijudan (dekat warkop Yuni) kota Surabaya.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Riyanto menjelaskan, “Korban saat itu sedang menerima telpon dari kantornya secara tiba – tiba, dan langsung di pukul kepalanya menggunakan linggis sehingga kepala korban berdarah, selanjutnya pelaku merampas HP korban”.
“Korban yang tidak terima mengejar pelaku saat akan melarikan diri, mengetahui korban mengejar, pelaku langsung memukul kepala korban berkali kali hingga darah keluar terus dari kepala korban, saat pelaku melakukan pemukulan kepada korban, ada warga yang melintas di jalan langsung melerai dan mengamankan pelaku”, tambahnya.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Mulyorejo beserta dengan barang bukti berupa, linggis dan handphone, pelaku juga Residivis tahun 2013 ditangkap Polsek Simokerto.
Dan untuk kedua pelaku berinisial AR (22) dan CA (27) melakukan aksinya, Pada hari Senin tanggal 03 Juni 2023 sekira jam 12.00 WIB, kedua Pelaku dengan berboncengan sepeda motor keluar dari rumah dengan tujuan mencari pekerjaan sebagai kuli bangunan, saat melintas di Jl.Kenjeran Surabaya melihat 2 (dua) orang perempuan berboncengan sepeda motor yang salah satunya sedang bermain handphone.
Kemudian pelaku membuntuti hingga sampai JI.Kalisari Dharma Surabaya (Perumahan Pakuwon City Sisi Utara) dan ketika memasuki jalanan yang sepi, pelaku mendekatkan sepeda motornya dari belakang sebelah kanan yang langsung secara paksa merampas handphone milik Korban namun Korban berteriak “Jambret” sehingga Pelaku dikejar oleh Security Perumahan Pakuwon City yang akhirnya Pelaku berhasil ditangkap oleh Security Perumahan Pakuwon City.
Anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya mendapat laporan dari warga bahwa ada Pelaku Curas yang berhasil ditangkap oleh Security Perumahan Pakuwon City di Jl.Kalisari Dharma Surabaya, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo mendatangi TKP dan membawa pelaku ke Polsek serta melakukan interogasi.
Unit Reskrim Polsek Mulyorejo juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam No.Pol: L-4436-C(Sarana) dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo V-20 warna Biru dengan chasing warna hitam(Hasil).
Ketiga Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun, dan Pasal 370 KUHP dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.
Penulis : Nugie