Unit Reskrim Polsek Sukolilo Berhasil Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan 

banner 300600

BeritaKompas.com, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, karena dipengaruhi oleh narkoba.

Pelaku berinisial H dan M, melakukan modus operandi dengan berkeliling, ketika para pelaku melihat sasarannya, dan bawa barang berharga, pelaku langsung turun dengan mengancam korban, jika korban melawan pelaku tidak segan segan untuk menghabisi lawannya dengan senjata tajam.

Kapolsek Sukolilo Kompol M.Sholeh yang di Dampingin Kanit Reskrim Headjen Oktianto menjelaskan, “Kedua pelaku ini kami tangkap saat melakukan patroli dan pelaku berencana akan melakukan aksinya di wilayah Sukolilo, daerah keputih pada malam hari 02.00 WIB”.

Setelah berhasil diamankan, telah ditemukan barang bukti berupa 2 senjata tajam, kunci T dan sepeda motor Pcx, pelaku juga diketahui residivis curanmor.

Menurut dari pengakuan pelaku, uang hasil curian dibuat kebutuhan hidup dan melunasi hutang.

Ke 2 Pelaku ditetapkan pasal 363 KUHP pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud mencuri, dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

(Badwi)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *