Beritakompas.com, Surabaya – Dalam melaksanakan salah satu proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah ujian teori dan praktek. Warga masyarakat harus lolos sebelum bisa mengantongi SIM C,
Ujian teori dan praktek SIM ini banyak dikeluhkan oleh pemohon karena dianggap sulit.
Namun begitu, hari ini ada ketentuan anggota untuk melakukan pencerahan yang dapat membantu memudahkan proses itu jalannya uji praktek.
Dalam ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Peraturan ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 8 Februari dan sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023
Dalam aturan tersebut, salah satu upaya membantu pemohon adalah mendapat pencerahan dari petugas sebelum ujian teori. Hal ini tercantum dalam Pasal 14 ayat (3).
Pencerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memberikan materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas,” demikian bunyi Pasal 14 ayat (4).
Sebelum ujian praktek petugas Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya Rudi, pemohon diberi pencerahan dan kesempatan melakukan uji coba paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik.
“Aturan ini juga mengatur soal syarat-syarat pembuatan SIM C. Salah satunya yakni wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi,”jelas Rudi, saat diwawancarai Media Beritakompas.com. Sabtu (12/8/2023).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman, melalui Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., memberikan pencerahan terkait materi dan tatacara mengikuti ujian teori SIM kepada peserta uji SIM Baru, sehingga diharapkan dapat meminimalisir kegagalan dalam pelaksanaan ujian.
“Pencerahan ini sengaja kami berikan kepada seluruh pemohon SIM baik yang baru maupun perpanjangan, sebagai pengetahuan tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar,” kata AKP Sigit.
Dengan pemberian materi tentang cara mengikuti ujian dan cara berlalu lintas, diharapkan pemohon bisa lebih paham saat mengikuti ujian.
“Selain memberikan materi secara langsung, di ruang pencerahan kami sediakan juga buku-buku ujian teori, sehingga bisa membantu pemahaman berlalu lintas kepada para peserta uji SIM,” tambah Sigit.
Jikapun pada akhirnya ada peserta uji yang gagal atau tidak lulus dalam pelaksanaan ujian, Sigit meyakinkan kalau hal itu disebabkan oleh yang bersangkutan memang belum mampu serta kurang konsentrasi sepenuhnya. SIM itu sebagai bukti legitimasi kompetensi yang diberikan Negara kepada pengendara yang telah dinyatakan lulus ujian teori maupun praktek.
“Sehingga kami tidak bisa asal-asalan memberikan kepada peserta uji yang belum berhak,”pungkas mantan Kanit Lantas Polsek Tegalsari itu.
(Badwi)