Beritakompas.com, Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menangkap pelaku tindak Pidana Judi Online Slot Pragmatic Play Jenis Starlight Princess.
Pelaku diketahui berinisial MY (28) thn, domimisi Surabaya.ditangkap Pesapen Barat gang 9, Pada Hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 skj. 11.00 WIB.
Kasatreskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana, mengungkapkan, Pada saat anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tj Perak melakukan giat pemantauan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Permainan Judi Online BDQQ dengan menggunakan uang sebagai taruhan.Minggu,(30/07/2023)
“Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. dan bahwa benar. Pada saat MY berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Pesapen barat gang 9, Surabaya.”tutur Arif
Dihadapan Polisi Pelaku mengakui melakukan Permainan Judi Online Slot Jenis BDQQ dengan uang sebagai taruhan dengan deposite terakhir sebesar Rp 400.000,- yang sudah dipergunakan untuk bertaruh.
Pelaku mengalami kemenangan sebesar Rp 700.000,- dan sisa saldo yang masih ada di deposite sebesar Rp 704.000,- yang rencana akan di withdraw funds oleh pelaku.
Tersangka MA mengakui bermain Judi Online untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Barang bukti yang disita polisi 1 buah Handphone Oppo A37 warna gold 3 lembar screenshot bukti permainan 1lembar bukti deposite
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun.“pungkasnya
Penulis : Badwi