Beritakompas.com, Surabaya – Polisi mengamankan seorang kuli bangunan berinisial SA warga Jalan Petemon Sawahan Surabaya. Kuli itu berusia 53 tahun kini ditetapkan sebaga BBi tersangka karena nyambi mengedarkan sabu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri,Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setelah adanya laporan itu, anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengintaian di lokasi.
“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual Narkotika sabu,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pada Rabu (05/07/2023).
Polisi lantas mengendus keberadaan target operasi (TO) tersangka sedang di dalam rumah kost di Jalan Petemon Barat Surabaya. Tak lama, polisi langsung mengamankannya pelaku SA tanpa perlawanan.
Usai diamankan, polisi lantas melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi mendapati barang bukti sabu yang disimpan di dompet berisi 4 poket sabu dengan berat masing-masing 1,47 gram, 0,32 gram, 0,27 gram, 0,35 gram beserta bungkusnya.
Tersangka SA beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolrestabes Surabaya. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapat serbuk setan itu dari seorang bernama Adi, pada Senin 5 Juni 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di Makam umum Jl. Tembok Dukuh Surabaya, dengan membeli seharga Rp. 1.000.000, per gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SP terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Badwi)