Tidak Butuh Waktu Lama, Tim Jatanras Polres Sampang Amankan Pelaku Curanmor di Pasar Omben

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Sampang – Kepolisian Resor Sampang kembali menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Curanmor dan tindak pidana Narkoba, senin (16/12/2024) siang.

Di awal konferensi pers, Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK yang diwakili Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto menyatakan bahwa Polres Sampang akan terus mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia khususnya dalam Asta Cita point ke-7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Narkoba.

Baca juga: Anak Jadi Kurir Sabu, Ayah DPO: Satresnarkoba Tanjung Perak Bongkar Jaringan Keluarga

Di hadapan puluhan awak media, AKP Safril Selfianto yang didampingi Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie dan Kasat Tahti Aiptu Johanes KL menyatakan bahwa Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan satu tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Omben pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 pukul 04.30 Wib.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motor Yamaha VINO 113 cc, Nopol M 6820 PS, Penyidik dan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Sat. Reskrim Polres Sampang langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan dilokasi hilangnya kendaraan milik korban perempuan inisal Z (37 tahun) warga Desa Sogiyan Kecamatan Omben Sampang – Jawa Timur.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada pukul 22.00 Wib kami berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial FU (25 tahun) yang diduga sebagai pelaku Curanmor milik korban Z” kata AKP Safril Selfianto.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 12 Poket Sabu di Sisi Suramadu, Total Barang Bukti 20 Gram

Perwira Polisi yang akrab dipanggil AKP Safril juga menyebutkan kurang dari 24 jam terduga FU berhasil diamankan di rumahnya di Dusun But Manceng Desa Omben Sampang.

Saat dilakukan interograsi oleh personil Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang dirumahnya, FU mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor Yamaha VINO warna hitam Nopol M 6820 PS.

Tersangka FU beserta barang bukti sepeda motor langsung di bawa personil Unit Jatanras ke Mapolres Sampang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Dua Sepeda Motor Raib Digondol Maling, Warga Kejayan Rugi Rp22 Juta

“Tersangka FU kami sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara,” tutup Safril Selfianto kepada awak media.

Taufik

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru