Berita-compasnews.com, Probolinggo – Pemasangan banner promosi “Magnum Kretek” produksi PT HM Sampoerna di sebuah toko tanpa pemberitahuan dan persetujuan pemilik tempat memicu keberatan serius. Pemilik toko menilai penggunaan bagian tokonya untuk kepentingan promosi tersebut telah merugikan dirinya dan kini mempertimbangkan langkah hukum berupa gugatan ganti rugi terhadap pihak vendor maupun PT HM Sampoerna.
Dugaan persoalan bermula ketika banner promosi tersebut dipasang oleh vendor yang disebut bekerja untuk kepentingan PT HM Sampoerna. Namun, menurut pemilik toko, tidak pernah ada komunikasi, pemberitahuan ataupun permintaan izin sebelum pemasangan dilakukan. Kondisi itu membuat pemilik merasa haknya sebagai penguasa tempat usaha diabaikan begitu saja.
Pemilik toko menilai tindakan tersebut tidak semestinya terjadi, terlebih banner yang dipasang merupakan media promosi komersial. Penggunaan lokasi milik atau yang dikuasai pihak lain untuk kepentingan promosi seharusnya dilakukan berdasarkan persetujuan yang jelas.
"Kami keberatan karena tidak pernah dimintai izin. Kalau tempat kami dipakai untuk kepentingan promosi, seharusnya ada pemberitahuan dan kesepakatan terlebih dahulu," Tegas pemilik toko,saat dikonfirmasi 24/9/2026.
Keberatan tersebut kini tidak lagi sekadar persoalan pencopotan banner. Pemilik toko menyatakan pemasangan tanpa izin telah menimbulkan kerugian dan meminta pertanggungjawaban serta ganti rugi. Karena itu, pihak pemilik disebut tengah mempertimbangkan gugatan perdata terhadap vendor pemasang banner dan PT HM Sampoerna, sepanjang dapat dibuktikan adanya hubungan hukum, instruksi, kuasa, atau tanggung jawab perusahaan atas tindakan vendor tersebut.
Secara hukum, salah satu dasar yang dapat digunakan adalah Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ketentuan tersebut pada pokoknya mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian kepada orang lain untuk mengganti kerugian. Dalam gugatan PMH, unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan dan kerugian harus dapat dibuktikan.
Selain Pasal 1365, Pasal 1366 KUHPerdata dapat menjadi dasar apabila kerugian muncul akibat kelalaian atau kurang hati-hati. Sementara Pasal 1367 KUHPerdata mengatur pertanggungjawaban atas perbuatan orang yang berada di bawah tanggungan atau pengawasan, termasuk pihak yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusannya. Karena itu, apabila nantinya terbukti vendor memasang banner sebagai bagian dari pekerjaan yang diberikan atau untuk kepentingan PT HM Sampoerna, hubungan tersebut dapat menjadi salah satu hal penting yang diuji dalam perkara perdata.
Pemilik toko dapat terlebih dahulu mengirimkan somasi kepada vendor dan PT HM Sampoerna untuk meminta penjelasan, pencopotan banner apabila masih terpasang, serta pembayaran kerugian yang dianggap timbul. Besaran ganti rugi tentunya perlu didukung bukti kerugian yang nyata dan hubungan sebab-akibatnya. Jika tidak tercapai penyelesaian, pemilik dapat mempertimbangkan gugatan PMH melalui Pengadilan Negeri dengan menyertakan bukti kepemilikan atau penguasaan toko, dokumentasi banner, waktu pemasangan, bukti tidak adanya izin, komunikasi dengan vendor, serta bukti kerugian.
Kasus tersebut sekaligus membuka pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan perusahaan terhadap vendor pemasangan materi promosi. Jangan sampai pemilik tempat justru harus menanggung persoalan akibat aktivitas promosi komersial yang dilakukan pihak lain tanpa persetujuannya. Kini bola berada pada vendor dan PT HM Sampoerna untuk memberikan penjelasan, siapa yang memerintahkan pemasangan, atas dasar apa lokasi tersebut digunakan, serta siapa yang akan bertanggung jawab apabila pemilik toko benar-benar mengalami kerugian.
Redaksi
Editor : Badwi