Berita-Compasnews.com, Mataram, NTB – Pasca melakukan OTT Kabid SMK Dinas Dikbud NTB, Tim Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Jumat (13/12/2024), dalam rangka mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana Pemerasan dalam jabatan (Pungli) yang melibatkan AM, Kabid SMK Dikbud NTB.
Penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., dan disaksikan Sekretaris Dinas Dikbud NTB beserta beberapa staf."Hari ini kami akan fokus mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan OTT yang telah dilakukan sebelumnya, ” Kata Kanit Tipikor, Iptu I Komang Wilandra, usai penggeledahan.
Baca juga: Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku
Adapun ruangan-ruangan yang digeledah meliputi ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ruang Kabid SMK, dan ruang staf terkait.
"Dalam penggeledahan ini, kami berhasil bawa dokumen-dokumen yang terkait dengan pembayaran uang muka, termin pertama, hingga surat kontrak proyek pembangunan toilet, laboratorium, dan ruang kegiatan belajar (RKB) di SMKN 3 Mataram, senilai Rp 1, 3 miliar yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024,"Lanjut Komang
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan akan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi, termasuk PPK, staf, serta Kepala Dinas Dikbud NTB untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ” Pungkas Komang.

Baca juga: Keributan di Bandara Ngurah Rai, Polisi Lakukan Penyelidikan Terhadap Pelaku Pemukulan
Sementara itu, Sekretaris Dikbud NTB, Jaka Wahyana, yang hadir mendampingi tim kepolisian, mengaku tidak dapat memberikan banyak komentar. Menurutnya, pihaknya hanya bertugas mendampingi proses penggeledahan.
"Kami mewakili Pak Kadis Dikbud yang tidak bisa hadir karena secara teknis, ada bagian yang menangani proyek ini dan nantinya mereka yang akan memberikan penjelasan lebih rinci, ” ungkap Jaka singkat.
Saat OTT, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 50 juta dalam pecahan Rp 50.000 yang tersimpan di sebuah tas, serta dua unit iPhone.
Baca juga: Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di TPS Ngaglik Sidoarjo
Tersangka terancam dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
(Saefuddin)
Editor : Badwi