Bondowoso| Berita-compasnews. Com - Akhir Tahun 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso terus melakukan pengungkapan kasus. Seorang pria dibekuk karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diamankan yaitu Ervan Effendi (40) warga Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso. Ervan tidak berkutik saat dibekuk oleh petugas Satreskoba.
Baca juga: Polres Bondowoso Berhasil Amankan Dua Pengedar Sabu Antar Wilayah
Dari tangannya polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu - sabu seberat 6 gram, uang tunai 950 Ribu Rupiah, 1 buah handphone, 4 buah alat bong, korek api dan sejumlah barang bukti lainnya.
[caption id="attachment_53613" align="aligncenter" width="720"]
Pengedar sabu asal Probolinggo berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bondowoso (fto.dok bam"s)[/caption]
Penangkapan pengedar narkoba ini bermula dari laporan masyarakat jika ada transaksi sabu - sabu. Setelah dilakukan penyelidikan aparat kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku Ervan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Bondowoso Meringkus Pelaku pengedar Sabu
Diketahui sabu - sabu tersebut dibeli dari seseorang di Probolinggo. Pelaku membeli sebanyak 6 gram dengan harga Rp. 6.600.000.
Kemudian sabu dibagi menjadi beberapa paket dan dijual di Bondowoso dalam bentuk eceran dari harga Rp. 200.000. hingga Rp. 750.000 sesuai dengan pesenan pembeli dan ada yang membeli dipakai di tempat ada juga yang dibawa pulang.
"Pelaku kita tangkap di dalam rumah. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas IPTU. Nurudin, SH, Kasat Reserse Narkoba Polres Bondowoso.
Baca juga: Sikapi Program 100 Hari Presiden RI, Polres Bondowoso Meringkus Tiga Pria yang Lagi Asik Nyabu
Petugas masih akan terus mengembangkan kasus ini dengan mengejar pelaku lainnya.
(Bam" s)
Editor : Bambang