Berita-compasnews.com, Surabaya — Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor kini dilaporkan ke Polsek Bubutan, Surabaya. Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Laporan yang diterbitkan Polsek Bubutan pada 6 September 2026.
Berdasarkan dokumen laporan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dalam uraian kejadian, pelapor menyebut adanya persoalan terkait kendaraan Toyota Avanza yang sebelumnya disewakan, namun kemudian kendaraan tersebut tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.
Perkara tersebut selanjutnya menjadi perhatian Aliansi Lintas Indonesia bersama Ali Pers. Ketua Umum Aliansi Lintas Indonesia dan Pimpinan Redaksi Ali Pers menyatakan akan mengawal perkembangan kasus tersebut secara ketat, sekaligus mendorong agar seluruh proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai ada kejelasan. Kami juga mendesak Polsek Bubutan agar proses penanganannya dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan,” tegasnya.
Pengawalan tersebut, menurut Aliansi Lintas Indonesia dan Ali Pers, bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Selanjutnya, pihaknya akan memantau sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Polsek Bubutan, termasuk perkembangan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap dugaan perkara yang dilaporkan.
Aliansi Lintas Indonesia dan Ali Pers menegaskan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini secara objektif hingga terdapat kejelasan hukum dari pihak kepolisian.
Editor : Badwi