Beritakompas.com, Denpasar Bali - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan Puluhan pengedar dan pengguna narkoba selama bulan Juli 2023.
Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 22 orang dari 19 kasus yang ditangani.
Baca juga: Ngopi Kamtibmas Polresta Denpasar Perkuat Sinergi dengan Security Hotel dan Pecalang Sanur

"Dari tangan para pelaku disita berbagai jenis narkoba. Yaitu 383,39 gram ganja, 182,42 gram sabu, 66 butir ekstasi dan 5,25 gram tembakau sintetis," Ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH.,SIK.,M.Si. kepada media, (16/Ags/2023), di Mapolresta.
Dijelaskan Kapolresta lima orang dari 22 tersangka yang ditangkap merupakan jaringan pengedar narkotika lintas pulau. Jumlah barang bukti yang diamankan juga cukup banyak.
Baca juga: Ngopi Kamtibmas Polresta Denpasar Bersama BEM Tiga Universitas Jaga Kondusivitas Keamanan
Kelima pengedar tersebut masing-masing Michael S Girsang (29), Riski Apriyanto (25), Made Agus Ariawan (45), Cesar Ulin Nuha (19) dan Edy Sucipto (33).
Namun seperti yang sudah-sudah, para pelaku memilih tutup mulut dan enggan mengungkap identitas bandar yang menyuplai narkoba.
“Mereka mengaku tidak kenal dengan pemilik barang dan hanya berkomunikasi melalui handphone,” bebernya.
Baca juga: Penuh Kehangatan, Polresta Denpasar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan RI ke-78
Kombes Bambang menambahkan, pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti bahwa Polresta Denpasar tidak main-main dan akan menindak tegas para pelaku narkoba dan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak + 10.000 jiwa.
(Daeng/Hms)
Editor : Badwi