BERITAINVESTIGASINEWS.IDSAMPANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang menggelar konferensi pers untuk membeberkan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa M.J. (13), seorang pelajar perempuan di bawah umur. Laporan polisi resmi dibuat oleh kakak korban, N.M. (21), pascainsiden tragis yang terjadi di toilet rusak sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., mendampingi Kasat Reskrim Iptu Fajri Alim dan Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Ketiga pelaku yang juga masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kecamatan Camplong tersebut masing-masing berinisial M.R. (13), F. (14), dan R.P. (15).
"Peristiwa ini terjadi saat korban hendak pulang sekolah. Tiga pelaku yang telah menunggu langsung mengadang dan menyeret korban secara paksa ke dalam toilet sekolah yang dalam kondisi rusak untuk melampiaskan hawa nafsu mereka," kata AKBP Anang Hardiyanto saat konferensi pers.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam melancarkan aksi keji tersebut secara terencana. Saat tindak asusila berlangsung di dalam toilet, para pelaku membagi tugas untuk melumpuhkan korban sekaligus mengintimidasi korban menggunakan rekaman video.
"Satu pelaku berinisial M.R. memegang tangan korban sambil merekam video, pelaku F memegang kaki korban, dan pelaku R.P. melakukan persetubuhan sebelum akhirnya meninggalkan korban sendirian," ungkapnya.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat menangkap para pelaku di kediaman masing-masing. Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Sampang.
"Selain mengamankan ketiga pelaku, kami juga telah menyita barang bukti milik korban berupa satu buah kaos lengan pendek warna merah-putih dan satu buah celana kulot warna maroon," paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Pasal 622 ayat (6) huruf a UU No. 1 Tahun 2026, serta undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dalam UU No. 12 Tahun 2022 Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Taufik