Desak Polisi Tetapkan Tersangka Proyek Lapen 12 Miliar di Sampang, Lasbandra Datangi Polda Jatim

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Surabaya - Puluhan LSM yang tegabung di LASBANDRA melakukan audensi ke Subdit III Tipidkor Polda Jatim yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/01/2025)

LSM Lasbandra mendesak Polda Jatim agar segera menetapkan Tersangka pelaku dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikontraktualkan dalam bentuk proyek lapen senilai 12 miliar rupiah.

Baca juga: Diduga Keluarkan Material Tanah dari Lokasi Proyek, Aktivitas Pembangunan PT Srea Sewu Indonesia Jadi Sorotan Warga

Achmad Rifai, Sekretaris Jenderal DPP LSM Lasbandra mengatakan di ruangan Tipidkor Polda Jatim bahwa ia mendesak Polda Jatim agar segera menetapkan Tersangka.

"Kami berharap Polda Jatim segera menetapkan Tersangka pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait proyek lapen senilai 12 miliar di Sampang, dan ini jelas adanya maladministrasi karena tanpa proses tender," kata Rifai.

Rifai juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah empat kali mengantarkan tim Tipidkor Polda Jatim mengecek lokasi proyek lapen yang diduga jadi bancaan korupsi.

Baca juga: LSM KCBI Bongkar Pola Sistematis Mark-Up Dana Desa Mekarsari Ratusan Juta, Samisade Jadi Sasaran

"Saya itu sudah empat kali mengantar tim Tipidkor Polda Jatim turun ke lapangan, tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan kami merasa diabaikan," terang Rifai.

Sementara itu penyidik  Tipidkor Polda Jatim menegaskan bahwa perkara proyek lapen 12 miliar di Sampang sudah proses Penyidikan.

Baca juga: Lapangan Wonocolo Direvitalisasi, Tapi Parkir Tak Dipikirkan: Aspirasi Warga Disebut Tak Digubris

"Perkara ini sudah proses Penyidikan untuk Kerugian Negara (KN) sudah muncul dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), setelah itu kami akan gelar perkara. Sabar saja yang penting kalian harus tetap semangat," tegasnya.

(Red)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru