Sengketa Pilkada Sampang, Hakim MK Putuskan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com.com, Sampang - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur tahun 2024 berakhir

Dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 untuk Kabupaten Sampang di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 lantai 2 jalan Medan Merdeka Barat nomor 6 Jakarta rabu malam 5/2, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam pokok permohonan tidak dapat menerima Permohonan KH Muhammad Bin Muafi Zaini dan H Abdullah Hidayat selaku Pemohon

Baca juga: Wagub Rano Karno Resmikan Bedah Rumah Peletakan Batu Pertama Satpol PP DKI di RT 03 RW 06 Kapuk. 

Selain itu dalam keputusannya Hakim MK mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon

Sidang Pengucapan Putusan/Ketapan perkara Pilkada Sampang tersebut dihadiri oleh pihak dari Pemohon, Termohon maupun Pihak Terkait

Baca juga: Prabowo Mendarat di Washington DC, Perkuat Diplomasi Ekonomi Indonesia–AS.

Ach Zamzami Amin SH Aktivis Lembaga Pro Demokrasi Madura (LPMD) menegaskan Putusan sela Dismissal Hakim MK ini mengikat, sehingga dengan Putusan tersebut tahapan dan proses Sengketa Pilkada Sampang sudah selesai serta menunggu tindak lanjut KPU setempat dalam menetapkan Pemenang Pilkada

Ia berharap kepada semua pihak dan warga masyarakat di sejumlah Daerah khususnya Madura yang proses Sengketa Pilkadanya sudah diselesaikan oleh MK agar legowo dan kembali fokus untuk ikut bersama sama mengawal proses Pembangunan di masing masing Daerahnya.

Baca juga: YONIF TP 836/BY Laksanakan Penanaman Pohon Bersama Kodim, Polres dan Pemkab Pidie Jaya untuk Menghijaukan Wilayah

Taufik Kabiro 

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru