Kamis, 25 Jun 2026 23:47 WIB

Katib Syuriyah PBNU Kritik Sikap Pimpinan Sidang Munas-Konbes NU 2026 Terkait Penetapan Lokasi Muktamar

Berita-compasnews.com, Kediri, Jawa Timur – Dinamika mewarnai pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada 20–22 Juni 2026.

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Dr. KH Ikhsan Abdullah, menyampaikan kritik terhadap sikap Katib Aam PBNU KH Said Asrori yang juga bertindak sebagai Ketua Steering Committee (SC) dalam forum tersebut. Menurutnya, terjadi tindakan yang dinilai tidak sesuai mekanisme musyawarah saat pembahasan terkait lokasi penyelenggaraan Muktamar NU mendatang.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Senin (22/6/2026), KH Ikhsan menjelaskan bahwa secara umum Munas dan Konbes NU berjalan lancar serta menghasilkan sejumlah keputusan strategis bagi organisasi, jamiyah, dan jamaah Nahdlatul Ulama. Forum tersebut dihadiri jajaran pengurus pusat, para alim ulama, serta pengurus wilayah NU dari seluruh Indonesia.

Namun, suasana sidang pleno menjelang penutupan forum sempat memanas ketika muncul keputusan yang dinilai diambil secara sepihak terkait penetapan lokasi Muktamar NU yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus mendatang.

Menurut KH Ikhsan, mayoritas peserta sidang atau musyawirin langsung menyampaikan keberatan karena keputusan tersebut dianggap tidak melalui mekanisme musyawarah yang telah disepakati bersama.

"Musyawirin tidak menerima langkah tersebut dan langsung menyampaikan protes hingga mendatangi meja pimpinan sidang," ujar KH Ikhsan.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai semangat musyawarah yang selama ini menjadi tradisi dalam pengambilan keputusan di lingkungan NU.

Situasi yang sempat memanas akhirnya dapat dikendalikan setelah Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mengambil alih mikrofon dan memberikan arahan kepada peserta sidang. Dalam kesempatan tersebut, Rais Aam menegaskan bahwa keputusan harus tetap mengacu pada hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam sidang pleno.

KH Ikhsan menjelaskan bahwa persoalan lokasi Muktamar sebelumnya telah dibahas secara mendalam oleh Komisi Organisasi selama kurang lebih 11 jam. Hasil pembahasan kemudian dibawa ke forum pleno dan memperoleh persetujuan peserta sidang.

Dalam keputusan tersebut, terdapat lima provinsi yang disepakati untuk menjalani proses survei kelayakan sebagai calon tuan rumah Muktamar, yakni Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Barat. Survei akan dilakukan PBNU guna menentukan lokasi yang paling memenuhi kriteria dan kesiapan penyelenggaraan.

Namun demikian, menurutnya, dalam forum pleno muncul usulan lain yang langsung menetapkan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai lokasi Muktamar, sehingga memicu keberatan dari sejumlah peserta.

"Keputusan yang telah disepakati sebelumnya adalah melakukan survei terhadap lima provinsi calon tuan rumah. Karena itu, ketika muncul penetapan lokasi secara langsung, banyak peserta mempertanyakan dan menyampaikan keberatan," jelasnya.

Setelah melalui pembahasan kembali dan arahan dari Rais Aam PBNU, keputusan yang memicu polemik tersebut akhirnya dibatalkan. Forum kemudian kembali berpegang pada hasil kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya melalui mekanisme musyawarah.

KH Ikhsan berharap seluruh elemen NU tetap menjaga tradisi musyawarah, persatuan, dan kehormatan ulama dalam setiap proses pengambilan keputusan organisasi demi menjaga marwah Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.

Editor : Badwi