Polres Sampang Gelar konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahguna Narkotika di Robatal Sampang

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Sampang – Kepolisian Resort Polres Sampang Menggelar Konferensi pers pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan narkotika di Robatal Sampang, Senin (22/02/2025)

AKBP Hartono, S.PD, M.M, Kapolres Sampang dalam konferensi pers siang hari ini menjelaskan ke awak media, "Kita dari Polres Sampang melakukan upaya penangkapan kasus peredaran narkoba yang mana ada dua kasus yang pertama pada tanggal 3 Februari 2025 pelaku inisial (IM) yang mana mereka telah kita amankan di pinggir jalan di desa Robatal, kecamatan Sampang, dengan barang bukti 53 gram sabu,"terangnya

Baca juga: Polresta Tangerang Ungkap Pelaku Mutilasi Di Tangerang

Adapun kasus yang kedua menurut AKBP Hartono,"Yang mana kita dapatkan dan amankan pada tanggal 19 februari terus beberapa TKP, mengembang di lapas Rutan kelas II Sampang inisial (HE) penangkapan tersangka di salah satu kos kosan kecamatan Sampang, dengan barang bukti 5 gram sabu.

"Di sini Mereka mengembang lagi di kelapas Rutan Kelas II Sampang Tersangka inisial (S) yang mana tersangka sebagai pengendali peredaran sabu di lapas Rutan kelas II sampang, ditangkap pada tanggal 18 Februari 2025,"ujarnya

Mengembang dan berlanjut dari (S) ke wilayah Ketapang tersangka inisial (MS) dan telah diamankan Satresnarkoba Polres Sampang pada tanggal 14 februari 2025 dengan barang bukti sabu sebanyak 33 gram.

Baca juga: Polsek Kalibaru Bongkar Sindikat Penjual SIM Card Ilegal, 7 Tersangka Manipulasi KTP-KK Ribuan Orang.

“Semuanya berawal dari informasi yang digali kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian Resort polres Sampang melalui Satresnarkoba Polres Sampang PadaTempat kejadian perkara (TKP) berawal penangkapan tersangka di pinggir jalan di Kecamatan sokobanah kabupaten Sampang barang bukti narkotika yang dapat kami amankan di sini beberapa plastik klip bening,”jelas AKBP Hartono

Lanjut AKBP Hartono,penangkapan berawal dari penyelidikan anggota Satnarkoba kemudian petugas juga mengamankan pelaku setelah beberapa barang bukti lainnya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana dari 6 tahun sampai dengan 20 tahun,”tutup AKBP Hartono

Dari hasil pendalaman sementara tersangka pengedar kurang lebih sudah beberapa kali Melakukan transaksi, lebih dari satu kali sementara Kasat narkoba polres Sampang IPTU Hery Indratulloh Maulida, M.M, akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk memberantas penggedaran jenis Narkotika di kabupaten Sampang

Baca juga: *20 Pelaku Kejahatan 3C Diringkus Polresta Tangerang*

Taufik Kabiro

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru