Kades Sengguruh Mendukung Penuh, Larangan Penggunaan Sound System Yang Berlebihan

berita-compasnews.com

BeritaKompas.com, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang akan memberlakukan sanksi terhadap penggunaan pengeras suara atau sound system yang berlebihan karena telah mengganggu kenyamanan masyarakat. Keputusan ini didasarkan pada koordinasi lintas sektoral yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Malang, kepolisian, dan pihak-pihak terkait lainnya. Surat edaran telah diterbitkan untuk memberikan pedoman dan aturan dalam menggelar kegiatan yang menggunakan sound system.

Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam surat edaran tersebut meliputi:

1. Memperoleh izin.

2. Tidak melanggar norma kesusilaan.

3. Dilarang mengandung unsur pornografi.

4. Dilarang mempertentangkan unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).

5. Tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

6. Dilarang mabuk-mabukan.

7. Dilarang membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya.

8. Tidak boleh ada praktik perjudian.

Tidak boleh menggunakan pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel (DB), agar tidak membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan atau bangunan.

Panitia pelaksana kegiatan bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian secara materi dan non materi akibat pelanggaran terhadap ketentuan ini. Jika aturan ini dilanggar, sanksi yang bisa diterapkan meliputi teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyitaan barang dan kendaraan, hingga denda administratif.

Pemerintah Kabupaten Malang telah mensosialisasikan ketentuan dan sanksi ini kepada para camat di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Surat edaran ini juga dijadikan pedoman bagi camat untuk memberikan sosialisasi kepada kepala desa dan perangkatnya serta untuk menerbitkan izin secara selektif terkait penggunaan sound system.

Beberapa desa di Kabupaten Malang, seperti di Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, telah menerapkan ketentuan ini dengan tidak memperbolehkan penggunaan pengeras suara berlebihan. Kepala Desa Sengguruh, Jamhuri, mengatakan bahwa desanya tidak mengizinkan warga untuk menyewa pengeras suara dengan skala besar untuk digunakan di luar desa.

"Saya mengimbau kepada warga, bahwa pada intinya kita tidak melanggar aturan, dan aturan yg sudah di terbitkan ya di laksanakan sesuai komitmen", ucap Jamhuri, saat dikonfirmasi pada Selasa (22/8/2023).
Pemerintah Kabupaten Malang juga sedang mempersiapkan alat untuk mempermudah patroli petugas di lapangan, yakni alat untuk mengukur tingkat kebisingan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan yang menggunakan sound system tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

(Reagan)

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru