Polisi Amankan Tukang Pijet yang Kedapatan Bawa Sabu di Jalan Kusuma Bangsa Sampang 

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Sampang - Pria Warga asal Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan berinisial MH (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Baca juga: Jaga Jakarta On The Spot Polsek Kawasan Sunda Kelapa Perkuat Sinergi dengan Warga Muara Angke, Wujudkan Kamtibmas Aman d

Pasalnya, MH diberhentikan oleh aparat berpakaian preman saat mengendarai sepeda motor di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Sampang.

Bahkan di lokasi, pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pijat itu digeledah polisi. Tak disangka, petugas dari Polres Sampang menemukan sebuah plastik clip yang berisi narkotika jenis sabu di dalam tas selempang.

"Dari tangan MH didapatkan narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,71 gram," jelas Kapolres Sampang, AKPB Hartono, Rabu (19/3/2025).

Atas kondisi itu, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Torjun sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kakorlantas Salurkan Bansos dan Bakti Kesehatan untuk Korban Kebakaran Kemayoran

Adapun hasilnya, barang haram tersebut selain digunakan sendiri, MH juga akan menjualnya kepada si pemesan.

"Pelaku mendapatkan sabu-sabu dari rekannya yang saat ini dalam proses penanganan petugas," terang AKBP Hartono.

Ditambahkan, penangkapan terhadap MH berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang kurir narkotika jenis sabu yang beraksi di sekitaran jalan Kusuma Bangsa, Sampang."

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Baca juga: "Jaga Jakarta On The Spot: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Serap Aspirasi Warga Muara Angke dan Perkuat Keamanan Lingk

Taufik Kabiro 

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru