Rutan Kelas I Surabaya Pindahkan Satu Warga Binaan Pemasyarakatan ke Rutan Kelas IIA Ambon 

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Surabaya - Rutan Kelas I Surabaya memindahkan satu warga binaan pemasyarakatan ke Rutan Kelas IIA Ambon pada Rabu, 7 Mei 2025. Pemindahan ini dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan lanjutan atas perkara yang tengah ditangani oleh pihak berwenang.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, menyatakan bahwa meskipun yang bersangkutan telah berstatus narapidana, pemindahan ini dilakukan atas dasar permintaan penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalankan sesuai aturan.

Baca juga: Kematian Warga Binaan di Rutan Kelas II B Sumenep

Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Mohammad Ibnu Fajar, satu petugas pemasyarakatan, serta personel dari kepolisian. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur operasional yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga: Kunjungan Silaturahmi Karutan Sampang ke Kejari Sampang: Membangun Sistem Hukum yang Adil dan Humanis

Pemindahan ini menjadi wujud sinergi antara pemasyarakatan dan aparat penegak hukum dalam mendukung sistem peradilan pidana yang transparan, adil, dan terpadu.

Baca juga: Perkuat Keamanan dan Ketertiban, Karutan Sampang Kunjungi Kodim 0828 Sampang

Red

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru