Pemkab Sampang dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD dan Kawasan Tanpa Rokok

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com | Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan mengesahkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan ini berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang. Senin (02/06/2025)

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok disepakati untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta menciptakan lingkungan sehat dan nyaman bagi masyarakat. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah progresif dalam melindungi generasi muda dari paparan asap rokok.

Baca juga: Wagub Rano Karno Resmikan Bedah Rumah Peletakan Batu Pertama Satpol PP DKI di RT 03 RW 06 Kapuk. 

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Forkopimda Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta jajaran Anggota DPRD Kabupaten Sampang. Hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Sampang, sejumlah insan pers, serta undangan lainnya.

Proses pembahasan kedua Raperda tersebut dilakukan dengan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni, menyampaikan "apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut."Ungkapnya

Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz, mewakili Bupati H. Slamet Junaidi, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kontribusi dalam menyempurnakan Raperda

"Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2024 maupun Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Kami optimistis bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel."tuturnya

Baca juga: Prabowo Mendarat di Washington DC, Perkuat Diplomasi Ekonomi Indonesia–AS.

Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, merupakan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemkab Sampang meyakini bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman. Pemerintah daerah berharap kedua regulasi ini mampu memberikan dampak nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang. Dengan kesepakatan ini, Pemkab Sampang dan DPRD menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan pemerintahan yang baik.

Baca juga: YONIF TP 836/BY Laksanakan Penanaman Pohon Bersama Kodim, Polres dan Pemkab Pidie Jaya untuk Menghijaukan Wilayah

Kesepakatan ini penting karena menunjukkan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta menciptakan lingkungan sehat dan nyaman bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang dapat meningkat.

Taufik Kabiro 

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru