Satlantas Polres Sampang Berikan Informasi Penting tentang Pelayanan SIM Selama Libur Idul Adha

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com | Sampang – Sehubungan dengan momen libur nasional dalam memperingati Hari Raya Iedul Adha Satpas Polres Sampang, akan menutup layanan permohonan surat izin mengemudi (SIM) untuk sementara waktu.

Dijadwalkan selama empat hari mulai 6 hingga 9 Juni 2025 Satpas Polres Sampang akan menutup operasional pelayanan SIM. Ini dilakukan semata-mata demi menghormati perayaan keagamaan Umat Islam yaitu Hari Raya Iedul Adha.

Baca juga: Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Terapkan ETLE Genggam, Pelanggar Tak Bisa Lagi Mengelak

Layanan pengurusan SIM dijadwalkan akan dibuka kembali secara normal pada 10 juli 2025 mulai pukul 08.00 WIB. Atas pertimbangan tersebut maka, pihak Satlantas Polres Sampang memberlakukan kebijakan khusus. Terutama bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 6 juni dan 9 juni 2025.

“Maka proses pengurusannya bisa dilaksanakan pada tanggal 10 Juni sampai 12 juni 2025. Dengan mekanisme perpanjangan SIM, apabila tidak melakukan proses perpanjangan sesuai tanggal tersebut diatas. Maka pemohon SIM wajib melaksanakan proses mekanisme pembuatan SIM baru,’ungkap AKP Sigit Ekan Sahudi., S.H.,M.M., kamis (05/06/2025).

Lanjut, AKP Sigit menyampaikan, tanggal 6 sampai dengan 9 juli 2025, yaitu saat perayaan Hari Raya idul Adha dan cuti bersama, Satpas Colombo Polres Sampang hari libur dan tidak beroperasi. Perayaan ini diresmikan sebagai libur nasional dan cuti bersama oleh pemerintah.

Baca juga: Polsek Cikupa Gelar Ops Cipkon dan KYRD, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas

“Tanggal 6 juli 2025, diperingati sebagai Hari Raya idul Adha dan ditetapkan sebagai libur nasional, sedangkan 7, 8 sampai 9 juli 2025. Diatur sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha ” jelasnya.

AKP Sigit menambahkan, kombinasi libur nasional dan cuti bersama ini menyebabkan adanya libur panjang (long weekend) hingga 9 Juni 2025. Dengan demikian, Satpas Polres Sampang tidak akan beroperasi selama periode tersebut, sehingga masyarakat yang memiliki urusan di Satpas dapat mengantisipasinya.

Baca juga: Ops Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Bangkalan Raih Penghargaan Bergengsi

“Demi kelancaran proses pengurusan baru dan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan mengetahui kelengkapan persyaratan dan alur pendaftarannya,” pungkas perwira tiga balok di pundaknya tersebut

Taufik Kabiro 

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru