Nekat Jadi Kurir Narkoba Pria Asal Tabanan Diamankan Polda Bali

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Denpasar. Bali - Konfrensi Pers didepan para awak media Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Wadir dan para Kasubdit, serta Kasubid Penmas Bidhumas, menerangkan Polda Bali mengamankan seorang pemuda asal tabanan, pada kamis (18/9/2025).

Pemuda tersebut an. SIKK, laki-laki 25 tahun asal kediri Tabanan, diamankan karena nekat menjadi kurir Narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan lintas Provinsi, pada selasa 16 september sekitar pukul 01.00 Wita, TKP seputaran desa nyitdah Tabanan 

Baca juga: Kejuaraaan Nembak Kapolda Bali Cup 2026 Resmi Digelar, Asah Presisi dan Sportivitas  Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Dari tangan tersangka Tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 1.454,02 gram netto dan ekstasi sebanyak 390 (tiga ratus  sembilan puluh) butir dengan berat 155,57 gram netto.

Dari hasil pemeriksaan  tersangka mengakui seluruh BB yang diamankan tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama “S” yang berada di luar Bali.

Tesangka juga mengakui sudah dua kali mengambil  paket narkotika dari "S" ;
*pertama bulan april 2025 diberikan sabu 1 Kg, diambil di daerah Jimbaran selanjutnya dipecah dan diedarkan sesuai perintah “S”, dengan imbalan Rp.15.Juta.
*kedua agustus tersangka disuruh mengambil narkotika sebanyak 2 Kg ssabu dan 1000 butir ekstasi  di daerah Jimbaran, kemudian dipecah dan diedarkan di daerah kuta, kedonganan, jimbaran, ungasan dan pecatu dengan imbalan Rp.20. juta.

Baca juga: Perkuat Nilai Kebangsaan, Kabid Humas Polda Bali Ikuti Dialog Kebangsaan Hari Bhayangkara ke-80

Dari keseluruhan BB Narkoba tersebut diperkirakan    mencapai harga 2,5 miliard rupiah dan berhasil menyelamatkan 533 jiwa generasi bangsa.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik  Indonesia nomor. 35 tahun 2009
tentang narkotika yaitu menerima dan menjadi perantara  dalam  jual  beli narkotika golongan I.
Ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal satu milyar rupiah dan maksimal sepuluh milyar rupiah ditambah sepertiga.

Saat tersangka SIKK sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertangung jawabkan perbuatannya dan pengembangan kasus untuk mengejar "S" sebagai DPO, yang diperkirakan berada di luar Bali.

Baca juga: Gelar Apel Bersama Pecalang Polda Bali Komitmen Jaga Kamtibmas Dan Pariwisata Berkualitas

Kami menghimbau masyarakat mari kita saling menjaga dan mengingatkan agar terhindar dari ancaman peredaran Narkoba, Polda Bali komitmen perang terhadap peredaran gelap Narkoba dan menindak tegas siapapun pelakunya, tegas KBP Radiant.

Hms/Daeng

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru