Polres Bangkalan Terbitkan DPO 8 Pelaku Pemerkosaan Dua Gadis di Bawah Umur

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Bangkalan – Menanggapi pemberitaan terkait kasus pemerkosaan dua gadis di bawah umur asal Bangkalan yang hingga kini pelakunya belum tertangkap, Polres Bangkalan menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut terus berjalan dan sudah berada di tahap penyidikan.

“Sejak laporan resmi diterima, perkara ini langsung ditangani. Saat ini kasus sudah ke tahap penyidikan bahkan terhadap delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Sindikat Pencuri Trafo PLN di Jalan Akses Suramadu

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa terhadap 8 (delapan) orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kekeringan Meluas, Polres Bangkalan Distribusikan 48.000 Liter Air Bersih di 2 Kecamatan Krisis Air

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai upaya paksa untuk menangkap para tersangka, termasuk penangkapan dan penggeledahan di sejumlah lokasi. 

“Penyidik juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap para tersangka. Saat ini DPO tersebut sedang dalam pengejaran untuk dilakukan penangkapan,” tegasnya.

Baca juga: Bapak dan Anak Kompak Curi Motor di Burneh, Aksi Terekam CCTV, Keduanya Diciduk Polisi

Ipda Agung menambahkan, Polres Bangkalan berkomitmen menuntaskan kasus ini demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga. 

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru