Berita-compasnews.com, Bangkalan – Menanggapi pemberitaan terkait kasus pemerkosaan dua gadis di bawah umur asal Bangkalan yang hingga kini pelakunya belum tertangkap, Polres Bangkalan menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut terus berjalan dan sudah berada di tahap penyidikan.
“Sejak laporan resmi diterima, perkara ini langsung ditangani. Saat ini kasus sudah ke tahap penyidikan bahkan terhadap delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Sabtu (4/10/2025).
Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Empat Instansi Gelar Operasi Gabungan di Bangkalan
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa terhadap 8 (delapan) orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pria Asal Tragah Meregang Nyawa Usai Dianiaya, Polres Bangkalan Lakukan Penyelidikan
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai upaya paksa untuk menangkap para tersangka, termasuk penangkapan dan penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Penyidik juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap para tersangka. Saat ini DPO tersebut sedang dalam pengejaran untuk dilakukan penangkapan,” tegasnya.
Baca juga: Kasihumas Polres Bangkalan: Teror Pocong Bersenjata Tajam Hanya Demi Konten Media Sosial
Ipda Agung menambahkan, Polres Bangkalan berkomitmen menuntaskan kasus ini demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga.
Editor : Badwi